Skip to content
sudutnalar.com
Menu
  • Beranda
  • Tentang
  • Bahasa
  • Wisata
  • Tips
  • Budaya
  • Teknologi
  • Sosial
  • Politik
  • Sastra
  • Kuliner
  • Hiburan
  • Profile
  • Pendidikan
  • Feature
  • Ekonomi
  • Hukum
Menu

Tutup Celah Pelanggaran Etik Advokat, Mahasiswa Hukum Soroti Usulan Kode Etik Tunggal

Posted on September 30, 2026September 30, 2026 by aflah amanullah

Diskusi Komisi Yudisial RI bersama DPC PERADI Purwokerto di Hotel Luminor Purwokerto, Sabtu (19/9/2026). (Foto: Agus Wahyudi/Suara Merdeka Banyumas)

BANYUMAS, SUDUTNALAR – Usulan penerapan kode etik tunggal bagi seluruh advokat di Indonesia mendapat tanggapan dari kalangan mahasiswa hukum. Komisi Yudisial mengusulkan penerapan kode etik tunggal untuk mencegah praktik kutu loncat, yaitu perpindahan organisasi oleh advokat setelah melakukan pelanggaran etik atau ketika menghadapi sanksi.

Usulan tersebut disampaikan Anggota KY Abhan dalam diskusi bersama DPC PERADI Purwokerto bertema “Menjaga Integritas dalam Penegakan Hukum” di Hotel Luminor Purwokerto, Sabtu (19/9/2026). Dalam diskusi tersebut, KY mendorong penerapan satu standar kode etik dan mekanisme penegakan yang berlaku bagi seluruh advokat. Keseragaman aturan diharapkan memastikan sanksi tetap berlaku bagi advokat yang melakukan pelanggaran meskipun berpindah organisasi.

“Kode etik seharusnya satu, begitu pula penegakan etik bagi advokat. Ketika terjadi pelanggaran, sanksi yang diberikan harus berlaku bagi seluruh organisasi,” kata Abhan di sela diskusi.

Naura, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, saat ditemui di Fakultas Hukum, Minggu (27/9/2026). (Foto: Lelyana Dwi Maharani)

Menanggapi usulan tersebut. Naura, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, mengatakan penerapan kode etik tunggal perlu disertai penegakan aturan yang konsisten. Menurut Naura, persoalan dapat muncul ketika organisasi advokat menerima anggota yang memiliki catatan pelanggaran etik.

 “Jika seseorang sudah melanggar aturan etik tetapi tidak mau menerima sanksi lalu pindah ke organisasi lain, tindakan itu bisa membuat organisasi baru yang dia masuki ikut dinilai buruk oleh masyarakat,” ujar Naura.

Naura mengatakan lemahnya penegakan kode etik dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat. Ia berharap advokat menjalankan tugas sesuai prosedur dan sumpah profesinya.

Ia juga berharap penerapan aturan etik dilakukan secara konsisten. Dengan demikian, penerapan aturan secara konsisten diharapkan mencegah advokat menghindari sanksi dengan berpindah organisasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.

Penulis : Lelyana Dwi Maharani

Editor   : Kayla Fadilla

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Berita Terbaru

  • Dulu Semalam Suntuk, Kini Sekadar Pembuka Acara: Cerita Lengger dari Rumah Lengger Banyumas
    By bagus aji
    Oktober 9, 2026
    Lukisan penari lengger dan seperangkat calung di sudut […]
  • Gemblong Ocar-Acir di Tengah Perubahan Selera Generasi Muda
    By Erdi Aqil Fauzan
    Oktober 8, 2026
    Penulis: Erdi Aqil Fauzan | Keterangan: Feature, […]
  • Ketika Krama Inggil Perlahan Kehilangan Suara di Patikraja
    By Erdi Aqil Fauzan
    Oktober 8, 2026
    Oleh: Farah Nasywa Nurrahma | Narasumber: Mareta & […]

Pendidikan

  • SMA Muhammadiyah Sokaraja Benahi Manajemen untuk Pulihkan Kepercayaan Masyarakat
    By shafrifa aulia
    Pendidikan
    September 29, 2026
  • Keterbatasan Perpustakaan Tak Padamkan Semangat Membaca, Pojok Literasi Jadi Solusi bagi Murid UPTD SDN 3 Kedungdawa
    By calista aneen
    Pendidikan
    September 29, 2026
  • Kopi dan Laptop: Cerita Mahasiswa Unsoed Menghadapi Tenggat Tugas Tengah Semester
    By athaya qila
    Pendidikan
    September 29, 2026

Bahasa

  • Mengenal Dunia Inklusif Melalui Kelas Bahasa Isyarat Himpunan Mahasiswa KIP-K Unsoed
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Pendidikan, Terbaru
    September 21, 2026
  • Usung Tema “Citta Karya”, Seminar Kepenulisan 2026 Hadirkan Luluk HF, Penulis “Mariposa”
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Pendidikan, Sastra
    September 21, 2026
  • Festival Literasi Banyumas 2026 Resmi Berlangsung 14–16 September
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Hiburan, Pendidikan, Sastra
    September 21, 2026
  • Festival Literasi Banyumas 2026 Resmi Dibuka, Wabup Dorong Budaya Baca Masyarakat
    By akt 24
    Bahasa Bahasa, Sastra
    September 21, 2026
  • Festival Literasi Banyumas 2026 Hadirkan Beragam Stan Literasi
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Pendidikan
    September 21, 2026

Kuliner

  • Segelas Dawet Ayu, Rezeki yang Tak Tertukar
    By Hanunah Mumtaz
    Feature, Kuliner, Sosial
    Oktober 8, 2026
  • Makaroni Tasik Mang Dadang, Kuliner Pedas Hits di Purwokerto
    By Hanunah Mumtaz
    Kuliner
    September 21, 2026
  • Memadukan Kopi dan Literasi di Bawah Keteduhan Hutan Pinus Ajibarang
    By kelaas d
    Kuliner, Wisata
    September 21, 2026

Wisata

  • Riak Sang Penyu, Potret Kehidupan di Kawasan Konservasi
    By kelasB
    Pendidikan, Wisata
    September 21, 2026
  • Sabtu Malam, Kawasan Malioboro Dipenuhi Wisatawan
    By akt 24
    Wisata
    September 21, 2026
  • Memadukan Kopi dan Literasi di Bawah Keteduhan Hutan Pinus Ajibarang
    By kelaas d
    Kuliner, Wisata
    September 21, 2026

Sudut Nalar

Media pemberitaan mahasiswa
Hasil praktik Mata Kuliah Dasar-dasar Jurnalistik.

Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jenderal Soedirman

Tautan

Tentang Kami
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kirim Tulisan
Arsip Berita.

Tentang

Diterbitkan oleh mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jenderal Soedirman, sebagai bagian dari praktik Mata Kuliah Dasar-dasar Jurnalistik.

Dosen Pengampu : Dr. Memet Sudaryanto, M.Pd.

©2026 sudutnalar.com | Design: Newspaperly WordPress Theme