
Diskusi Komisi Yudisial RI bersama DPC PERADI Purwokerto di Hotel Luminor Purwokerto, Sabtu (19/9/2026). (Foto: Agus Wahyudi/Suara Merdeka Banyumas)
BANYUMAS, SUDUTNALAR – Usulan penerapan kode etik tunggal bagi seluruh advokat di Indonesia mendapat tanggapan dari kalangan mahasiswa hukum. Komisi Yudisial mengusulkan penerapan kode etik tunggal untuk mencegah praktik kutu loncat, yaitu perpindahan organisasi oleh advokat setelah melakukan pelanggaran etik atau ketika menghadapi sanksi.
Usulan tersebut disampaikan Anggota KY Abhan dalam diskusi bersama DPC PERADI Purwokerto bertema “Menjaga Integritas dalam Penegakan Hukum” di Hotel Luminor Purwokerto, Sabtu (19/9/2026). Dalam diskusi tersebut, KY mendorong penerapan satu standar kode etik dan mekanisme penegakan yang berlaku bagi seluruh advokat. Keseragaman aturan diharapkan memastikan sanksi tetap berlaku bagi advokat yang melakukan pelanggaran meskipun berpindah organisasi.
“Kode etik seharusnya satu, begitu pula penegakan etik bagi advokat. Ketika terjadi pelanggaran, sanksi yang diberikan harus berlaku bagi seluruh organisasi,” kata Abhan di sela diskusi.

Naura, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, saat ditemui di Fakultas Hukum, Minggu (27/9/2026). (Foto: Lelyana Dwi Maharani)
Menanggapi usulan tersebut. Naura, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, mengatakan penerapan kode etik tunggal perlu disertai penegakan aturan yang konsisten. Menurut Naura, persoalan dapat muncul ketika organisasi advokat menerima anggota yang memiliki catatan pelanggaran etik.
“Jika seseorang sudah melanggar aturan etik tetapi tidak mau menerima sanksi lalu pindah ke organisasi lain, tindakan itu bisa membuat organisasi baru yang dia masuki ikut dinilai buruk oleh masyarakat,” ujar Naura.
Naura mengatakan lemahnya penegakan kode etik dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat. Ia berharap advokat menjalankan tugas sesuai prosedur dan sumpah profesinya.
Ia juga berharap penerapan aturan etik dilakukan secara konsisten. Dengan demikian, penerapan aturan secara konsisten diharapkan mencegah advokat menghindari sanksi dengan berpindah organisasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.
Penulis : Lelyana Dwi Maharani
Editor : Kayla Fadilla
