
JAKARTA — Komisi XII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan masyarakat Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada tanggal 7 Juli 2026. Agenda utama rapat ini adalah mendengarkan langsung aspirasi serta keluhan warga terkait aktivitas pertambangan yang dinilai telah merusak tatanan kehidupan dan lingkungan di wilayah mereka.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang Komisi XII DPR RI tersebut, suasana tampak serius dan khidmat. Pimpinan dan para anggota dewan duduk mendengarkan paparan yang disampaikan secara langsung oleh para perwakilan warga yang hadir di ruang rapat maupun melalui sambungan layar virtual yang terpampang di sisi kiri dan kanan ruangan.
Kehadiran masyarakat Dairi dalam RDPU ini mencuri perhatian karena belasan warga tampak mengenakan kain ulos tradisional saat menyampaikan pendapat dan uneg-uneg mereka. Penggunaan kain khas Batak tersebut menjadi simbol identitas kultural sekaligus wujud keteguhan masyarakat adat dalam memperjuangkan tanah leluhur mereka dari ancaman kerusakan ekologis.
Fokus utama perbincangan dalam forum tersebut adalah menyoroti operasional perusahaan tambang PT Dairi Prima Mineral. Masyarakat secara bergantian memaparkan berbagai dampak negatif yang mereka rasakan sehari-hari akibat keberadaan tambang tersebut, mulai dari kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan hidup hingga ancaman nyata bagi keselamatan ruang hidup warga sekitar.
Warga mendesak Komisi XII DPR RI untuk turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas PT Dairi Prima Mineral yang dinilai mengabaikan kesejahteraan serta kelestarian alam setempat. Mereka berharap negara hadir untuk melindungi hak-hak rakyat kecil di Dairi yang kehidupannya bergantung pada keasrian alam dan sektor pertanian.
Menanggapi berbagai aduan tersebut, pimpinan dan anggota Komisi XII DPR RI menyimak dengan seksama setiap poin keluhan yang disampaikan. Pihak dewan menyatakan akan menampung seluruh aspirasi, dokumen, serta bukti-bukti yang dibawa oleh warga untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan mekanisme kedewanan.
RDPU ini ditutup dengan komitmen dari Komisi XII DPR RI untuk mengkaji persoalan PT Dairi Prima Mineral secara komprehensif. Masyarakat Dairi berharap pertemuan penting tanggal 7 Juli 2026 ini menjadi titik terang bagi penyelesaian konflik lingkungan demi menyelamatkan masa depan generasi mendatang di tanah Dairi.
