Penulis: Aurelia Dwi Salsabila| Narasumber: ZA| Keterangan: Isu Hukum| Senin, 28 September 2026 | 20.00 WIB

Ilustrasi AI sepeda motor yang dilaporkan hilang
BANYUMAS, SUDUTNALAR – Sepeda motor milik mahasiswa berinisial ZA yang hilang di wilayah Purwokerto pada 6 Agustus 2026 hingga kini belum ditemukan. Korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada hari yang sama.
Menurut korban, sepeda motor terakhir digunakan sekitar pukul 19.30 WIB untuk membeli makanan setelah kembali ke kos,korban memarkir dan mengunci sepeda motornya sebelum masuk ke kamar. Keesokan harinya, korban baru mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak berada di garasi.
Sebelum mengetahui kehilangan, korban mengaku kondisi di sekitar kos berjalan normal dan tidak ada hal yang mencurigakan. Korban kemudian mendapat informasi dari teman kos bahwa sepeda motornya sudah tidak terlihat di tempat parkir.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Purwokerto Utara. Polisi sempat melakukan pengecekan tempat kejadian serta meminta keterangan dari pihak kos dan saksi.
Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Beat dengan nomor polisi G 2845 BZG. Kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp20 juta,dengan bukti dokumen kendaraan dan rekaman CCTV.
Secara hukum, pencurian diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.
Hingga saat ini, korban mengatakan belum mendapatkan perkembangan lebih lanjut mengenai pencarian sepeda motornya. Korban menyampaikan bahwa proses selanjutnya berkaitan dengan pihak asuransi.
Korban berharap sepeda motornya dapat ditemukan kembali dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis : Aurelia Dwi Salsabila
Editor : Mishyagian Romadon
