
CILONGOK, BANYUMAS — Persoalan sengketa lahan kembali menjadi perhatian di wilayah Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Sebuah spanduk yang terpasang di area lapangan menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan kegiatan di atas lahan yang disebut masih dalam perkara.
Dalam spanduk tersebut tertulis, “Tanah masih berkasus, tetapi kegiatan tetap berlangsung. Kalau kesepakatan bisa dilangkahi, lalu untuk apa ada kesepakatan?” Di sekitar lokasi juga terdapat papan bertuliskan “Lahan Sengketa, Dilarang untuk Aktivitas.”
Polemik tersebut berkaitan dengan status kepemilikan lahan yang masih dipersoalkan. Berdasarkan pemberitaan pada Agustus 2026, Lapangan Besar Cilongok disebut menjadi objek sengketa antara Pemerintah Desa Cilongok dan sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Pihak yang mengaku sebagai ahli waris menyatakan memiliki klaim atas lahan tersebut dan menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan haknya. (Jawapes)
Di sisi lain, pihak pemerintah kecamatan menyatakan bahwa lahan tersebut telah memiliki sertifikat hak pakai. Camat Cilongok juga menyampaikan bahwa pihak yang merasa memiliki hak tetap dapat menempuh jalur hukum dan pemerintah siap memfasilitasi dokumen yang diperlukan. (Jawapes)
Perbedaan pandangan mengenai status lahan tersebut kemudian menimbulkan polemik terkait penggunaan lapangan untuk berbagai kegiatan. Persoalan ini memperlihatkan adanya konflik kepentingan antara pihak yang mempertahankan klaim atas lahan dengan pihak yang tetap menggunakan atau merencanakan kegiatan di lokasi tersebut.
Hingga saat ini, penyelesaian mengenai status dan penggunaan lahan tersebut menjadi persoalan yang perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan komunikasi antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Nilai konflik dalam berita ini terlihat dari adanya perbedaan kepentingan dan pendapat antara pihak yang mengklaim lahan dengan pihak pemerintah/pengelola yang tetap menggunakan atau merencanakan penggunaan lahan tersebut.
