
Majenang — Puskesmas Majenang II menerapkan kawasan tanpa rokok dengan memasang papan informasi larangan merokok di area puskesmas. Papan tersebut memuat imbauan kepada masyarakat agar tidak merokok selama berada di lingkungan fasilitas kesehatan.
Dalam papan informasi tersebut disebutkan bahwa merokok dapat membahayakan kesehatan perokok maupun orang lain. Larangan tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Merokok.
Pemasangan papan larangan merokok menjadi bentuk penyampaian informasi kepada pengunjung mengenai aturan yang berlaku di lingkungan puskesmas. Keberadaan informasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kawasan tanpa rokok serta menjaga lingkungan fasilitas kesehatan tetap nyaman.
