Penulis: Feliska Lena Distiansyah | Narasumber: DK | Keterangan: Hukum | Minggu, 27 September 2026 | 09:28 WIB

Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Grafis: Feliska Lena Distiansyah)
BANYUMAS, SUDUTNALAR — Apa yang terjadi ketika seseorang telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf, tetapi dugaan tindakan serupa masih dirasakan oleh korban? Pertanyaan tersebut muncul setelah kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah korban kembali menjadi perhatian.
Salah satu korban, DK (19), mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali menerima pesan dari pihak yang disebut sebagai pelaku. Awalnya, DK tidak mengetahui bahwa dirinya bukan satu-satunya orang yang mengalami dugaan tindakan tersebut. Belakangan, ia mengetahui adanya korban lain yang mengaku mengalami hal serupa.
Menurut DK, dugaan tindakan tersebut tidak hanya terjadi melalui komunikasi digital, tetapi juga secara langsung. DK mengatakan pihak yang disebut sebagai pelaku kemudian mengakui perbuatannya, memberikan klarifikasi, dan menyampaikan permintaan maaf.
Meski demikian, DK mengatakan permintaan maaf tersebut belum membuat persoalan berhenti. Ia berharap pihak yang bersangkutan tidak hanya meminta maaf, tetapi juga memahami kesalahan dan dampak perbuatannya terhadap para korban.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kekerasan seksual berbasis elektronik diatur dalam Pasal 14. Ketentuan tersebut mencakup sejumlah tindakan yang dilakukan tanpa hak melalui sistem elektronik. Penerapan pasal tersebut terhadap suatu peristiwa tetap bergantung pada bentuk tindakan, konteks, serta bukti yang tersedia.
DK berharap pihak yang bersangkutan dapat menyadari perbuatannya dan menjadikan kejadian tersebut sebagai pembelajaran. Ia juga berharap tidak ada lagi orang lain yang mengalami tindakan serupa.
