Penulis : Nisa Nurul Aida | Editor: Anisa Rahmawati
Rabu, 30 September 2026

Ilustrasi fitur limit kredit pada aplikasi Paylater. Kemudahan transaksi digital kini menjadi salah satu pemicu pola konsumtif di kalangan mahasiswa. (Foto: Dok. Laman Resmi Kredivo)
BANYUMAS, SUDUTNALAR – Kemudahan akses pinjaman online dan layanan Paylater kian marak merambah lingkungan kampus. Perilaku impulsif, pola hidup konsumtif, serta budaya Fear of Missing Out (FOMO) membuat banyak mahasiswa terjebak utang digital tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial. Kondisi ini disoroti langsung oleh Pengamat Hukum Ekonomi Syariah sekaligus Dosen UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto, Dr. Apik.
Ia memperingatkan bahwa skema cicilan yang terkesan ringan sering kali menjebak mahasiswa hingga mengalami over-finance dan wanprestasi. “Ini sangat berbahaya bagi masa depan mereka, sebab saat ini banyak perusahaan hingga lembaga penyedia beasiswa yang rutin mengecek riwayat kredit pendaftar,” jelasnya saat diwawancarai pada Minggu (27/9). Ia menambahkan, tekanan dari penagih utang (collector) pinjol ilegal yang tidak beretika bahkan kerap memicu tindakan terdesak, seperti berbohong kepada orang tua, penipuan, hingga aksi kriminal demi mendapatkan uang tunai secara cepat.

Dr. Apik, M.H., Pengamat Hukum Ekonomi Syariah sekaligus Dosen UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto. (Foto: Dok. Pribadi)
Meninjau dari kacamata hukum Islam, ia menerangkan bahwa sebagian besar layanan Paylater saat ini masih menerapkan sistem bunga konvensional yang rentan mengandung unsur riba, maisir dan ketidakpastian akad (gharar) yang dilarang. Berbeda dengan sistem pembiayaan syariah yang menggunakan akad sesuai peruntukannya, seperti qardh, mudharabah, hingga ijarah, layanan konvensional cenderung memberlakukan bunga berlebihan serta denda yang tidak jelas. Oleh karena itu, ia menyarankan mahasiswa untuk memilih penyedia layanan yang terdaftar di OJK atau memiliki Unit Usaha Syariah (UUS).
Di samping itu, meski hak konsumen telah dijamin dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masalah utama kerap muncul akibat kebiasaan mahasiswa yang tergesa-gesa menyetujui syarat dan ketentuan tanpa memverifikasi kredibilitas lembaga keuangan tersebut.
Menutup keterangannya, Dr. Apik mengimbau mahasiswa agar lebih bijak dan aktif meningkatkan literasi keuangan syariah. “Sebagai generasi terdidik, mahasiswa harus melek instrumen ekonomi syariah. Menerapkan prinsip syariah memberikan jaminan kepastian dan kenyamanan bertransaksi, sehingga terhindar dari riba dan membawa keberkahan,” pungkasnya.
