sudutnalar.com, 29 September 2026.

PURWOKERTO, SUDUTNALAR – SMP Negeri 2 Ajibarang mengadakan kegiatan penyuluhan hukum dan pencegahan perundungan (anti-bullying) melalui program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS). Langkah ini diambil untuk memberikan pengetahuan hukum sejak dini serta melindungi para siswa dari potensi pelanggaran hukum di tengah maraknya pengaruh pergaulan dan media sosial.
Willy menjelaskan bahwa topik edukasi hukum dan anti-bullying sangat relevan diberikan kepada siswa SMP yang sedang dalam masa pencarian jati diri dan memiliki interaksi luas, baik secara langsung maupun digital.
“Anak-anak perlu diberi pemahaman sejak dini bahwa setiap tindakan ada batas dan konsekuensinya. Sering kali hal yang dianggap candaan, seperti mengejek, memberi julukan tidak pantas, mengucilkan, hingga menyebarkan video di media sosial, bisa berdampak serius bagi korban. Melalui kegiatan ini, kami ingin siswa memahami bahwa hukum bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk melindungi dan mengatur kehidupan agar lebih tertib,” ujar Willy.
Dalam sosialisasi tersebut, tim kejaksaan menyampaikan materi pengenalan hukum bagi remaja, bentuk-bentuk bullying, pergaulan sehat, serta etika menggunakan media sosial secara bijak. Pembahasan disajikan dengan bahasa yang sederhana disertai contoh kasus nyata sehari-hari, seperti dampak perundungan verbal dan perekaman video tanpa izin. Siswa juga diajak untuk tidak menjadi pelaku, tidak mendukung aksi perundungan, serta berani melapor kepada guru jika melihat kejadian tersebut.
Para siswa mengikuti kegiatan dengan antusias tinggi karena penyampaian materi yang mudah dipahami dan relevan dengan keseharian mereka. Pihak sekolah berharap penyuluhan ini dapat mendorong perubahan perilaku positif serta kesadaran bergaul yang lebih bijak, yang nantinya akan terus ditindaklanjuti melalui pembinaan rutin oleh wali kelas dan guru Bimbingan Konseling (BK).
Penulis – Abimanyu Excel Mulya
Editor – Moza Abhista Daniswara
