
Sumber: Dok. Pribadi Farah Nasywa Nurrahma
BANYUMAS, SUDUTNALAR – Aktivitas pengamen di persimpangan Desa Pegalongan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dinilai belum menunjukkan penurunan yang signifikan pada Senin sore (28/9/2026). Kondisi ini memicu sorotan mengenai efektivitas penerapan regulasi daerah dalam menertibkan ruang publik.
Seorang mahasiswi hukum, Alifah, menilai efektivitas Perda Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2020 tidak cukup diukur dari seberapa sering tindakan penertiban dilakukan oleh aparat. Menurutnya, keberhasilan hukum ditandai dengan perubahan nyata di masyarakat.
“Efektivitas aturan tidak cukup dilihat dari penggunaannya untuk menertibkan, melainkan apakah setelah aturan diterapkan terjadi perubahan yang nyata,” kata Alifah saat memberikan tanggapannya.
Alifah menambahkan, masih munculnya para pengamen di persimpangan jalan menandakan adanya hambatan pada daya kerja maupun pelaksanaan regulasi tersebut. Ia berpandangan bahwa aturan yang ada saat ini baru efektif sebatas alat penertiban formal, tetapi belum berhasil menyentuh akar permasalahan.
“Jadi, Perda ini bisa dikatakan memiliki kekuatan sebagai instrumen penertiban, tetapi efektivitasnya dalam mencapai tujuan akhir masih perlu dilihat dari hasil yang terjadi di lapangan, bukan hanya dari seberapa sering penertiban dilakukan,” ujar Alifah.
Meski begitu, ia tidak menampik bahwa Perda Nomor 14 Tahun 2020 sebenarnya telah menyediakan landasan hukum yang memadai bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan.
Sebagai informasi, larangan aktivitas mengamen di persimpangan jalan di wilayah Purwokerto secara resmi diatur melalui Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, yang kemudian diperbarui melalui Perda Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2020.
“Sekarang hanya membutuhkan komitmen dalam penerapan di lapangan yang harus benar-benar dibuktikan.” pungkasnya.
Penulis: Farah Nasywa Nurrahma
Editor: Naila Putri Ramadani
