Selasa, 29 September 2026

Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm (Dok. Koleksi: Syifa Putri)
BANYUMAS, SUDUTNALAR β Kesadaran hukum dalam berlalu lintas masih menjadi perhatian. Masih ditemukan pengendara sepeda motor yang melintas tanpa menggunakan helm. Selain itu, terdapat pengendara yang membawa lebih dari satu penumpang. Ketentuan mengenai penggunaan helm dan pembatasan jumlah penumpang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat (8) mewajibkan pengendara dan penumpang sepeda motor mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, Pasal 106 ayat (9) melarang pengendara sepeda motor tanpa kereta samping membawa penumpang lebih dari satu orang.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi. Pasal 291 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak mengenakan helm SNI berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan jumlah penumpang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 292 berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Menanggapi kondisi tersebut, seorang anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian penting dalam menjaga keselamatan di jalan raya. βPenggunaan helm bukan sekadar untuk menghindari sanksi, melainkan untuk melindungi kepala apabila terjadi kecelakaan. Begitu juga dengan larangan berboncengan lebih dari satu orang karena dapat memengaruhi keseimbangan dan kendali sepeda motor,β ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum perlu diimbangi dengan edukasi kepada masyarakat agar pengendara memahami bahwa setiap aturan lalu lintas memiliki tujuan untuk menjaga keselamatan bersama.
Menurutnya, kesadaran hukum seharusnya tumbuh dari diri setiap pengendara, bukan hanya karena adanya petugas yang melakukan pengawasan. Pengendara diharapkan membiasakan diri menggunakan helm berstandar SNI dan mematuhi ketentuan jumlah penumpang sebelum memulai perjalanan.
Pelanggaran lalu lintas yang dianggap sepele dapat menimbulkan risiko besar bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas perlu menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
Keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan seluruh pengguna jalan. Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan kedisiplinan pengendara, diharapkan tercipta lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Penulis: Syifa Putri Fadillah
Editor: Rusmahendrati Kencana Rukmi
