
PURWOKERTO — Tahlilan merupakan salah satu tradisi yang masih dilakukan oleh sebagian masyarakat Jawa-Islam ketika terdapat anggota keluarga atau warga yang meninggal dunia. Kegiatan ini umumnya dilakukan dengan berkumpul bersama, membaca tahlil, Yasin, serta doa yang ditujukan bagi orang yang telah meninggal. Selain sebagai bentuk doa, tahlilan juga menjadi sarana bagi keluarga, kerabat, dan masyarakat sekitar untuk berkumpul serta memberikan dukungan kepada keluarga yang sedang berduka.
Pelaksanaan tahlilan biasanya dilakukan di rumah keluarga almarhum dan melibatkan warga sekitar. Dalam beberapa lingkungan, masyarakat juga turut membantu menyiapkan tempat maupun hidangan. Dengan demikian, tahlilan tidak hanya memiliki fungsi keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan sosial dan kebersamaan masyarakat.
Dalam tradisi masyarakat Jawa, tahlilan setelah kematian tidak hanya dilakukan pada satu waktu. Masyarakat mengenal beberapa peringatan berdasarkan hitungan hari setelah seseorang meninggal dunia. Di antaranya adalah tahlilan tujuh hari, 40 hari, 100 hari, dan 1000 hari. Di beberapa wilayah, terdapat pula tahlilan peringatan hingga 2000 hari, meskipun pelaksanaannya dapat berbeda-beda sesuai dengan kebiasaan keluarga dan daerah masing-masing.
Tahlilan tujuh hari biasanya menjadi salah satu rangkaian awal setelah kematian. Selanjutnya, keluarga dapat kembali mengadakan tahlilan pada hari ke-40 dan ke-100. Sementara itu, peringatan 1000 hari dikenal sebagai salah satu peringatan yang lebih besar dalam tradisi selamatan kematian masyarakat Jawa.
Berbagai hitungan tersebut menunjukkan bahwa tradisi tahlilan telah menjadi bagian dari kebiasaan sebagian masyarakat Jawa dalam mengenang anggota keluarga yang telah meninggal. Namun, pelaksanaannya tidak bersifat sama di setiap daerah karena setiap keluarga memiliki kebiasaan dan pertimbangan masing-masing.
Menurut Waryo, salah satu warga Sokaraja Timur, Banyumas, penting atau tidaknya pelaksanaan tahlilan kembali kepada keputusan keluarga almarhum. Menurutnya, terdapat keluarga yang merasa tahlilan tidak sesuai dengan kebiasaan mereka karena di lingkungan keluarga maupun daerah asalnya tidak terdapat tradisi tersebut.
Meski demikian, Waryo melihat terdapat sejumlah dampak positif dari pelaksanaan tahlilan. Menurutnya, keluarga yang ditinggalkan setidaknya dapat merasa lebih lega karena almarhum didoakan oleh orang-orang di sekitarnya. Kehadiran tetangga dan kerabat juga dapat memberikan semangat serta ucapan yang menguatkan kepada keluarga yang sedang berduka.
Selain itu, Waryo menilai penyediaan tempat dan makanan untuk kegiatan tahlilan dapat menjadi bentuk kebaikan bagi keluarga yang menyelenggarakannya. Pertemuan tersebut juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk kembali menjalin silaturahmi.
Pelaksanaan tahlilan terkadang dikaitkan dengan kebutuhan biaya untuk menyediakan makanan dan keperluan lainnya. Kondisi tersebut dapat menjadi persoalan apabila keluarga almarhum memiliki keterbatasan ekonomi.
Waryo menceritakan bahwa dirinya pernah menjumpai pelaksanaan tahlilan di salah satu daerah sekitar tempat tinggalnya ketika keluarga almarhum berada dalam kondisi kurang mampu. Masyarakat kemudian bergotong royong membantu menyiapkan kegiatan tersebut.
Sejumlah ibu-ibu membawa makanan untuk dijadikan hidangan, sementara uang kas RT digunakan sebagai salah satu bentuk sumbangan untuk membantu pelaksanaan tahlilan. Menurut Waryo, bentuk gotong royong seperti itu merupakan hal positif karena keluarga yang sedang berduka tidak harus menanggung seluruh kebutuhan kegiatan seorang diri.
Bagi masyarakat yang masih menjalankannya, tahlilan menjadi salah satu cara untuk tetap menjaga kebersamaan setelah adanya kematian di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Kehadiran warga, doa bersama, serta bantuan yang diberikan kepada keluarga almarhum menunjukkan bahwa tradisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan kegiatan keagamaan, tetapi juga dengan hubungan sosial antarwarga.
Meski tidak semua keluarga memiliki kebiasaan yang sama, tahlilan tetap menjadi bagian dari tradisi yang masih dijalankan dalam kehidupan masyarakat Jawa-Islam hingga saat ini.
Penulis: Resti Larasati Arum Rahayu
Editor: Malika Ilmanafi Hanun Huwaidaa
