Skip to content
sudutnalar.com
Menu
  • Beranda
  • Tentang
  • Bahasa
  • Wisata
  • Tips
  • Budaya
  • Teknologi
  • Sosial
  • Politik
  • Sastra
  • Kuliner
  • Hiburan
  • Profile
  • Pendidikan
  • Feature
  • Ekonomi
  • Hukum
Menu

Mahasiswa di Purwokerto Mengaku Rugi Rp2 Juta akibat Judi Online

Posted on September 30, 2026September 30, 2026 by aflah amanullah

Banyumas, 29 September 2026

Ilustrasi judi online. (Sumber foto: Tribrata News Polri)

BANYUMAS, SUDUTNALAR – Seorang mahasiswa berinisial D (20) dari salah satu perguruan tinggi di Purwokerto mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2 juta akibat bermain judi online. Ia mulai tergiur bermain setelah mendapatkan informasi dari seorang teman.

Meski demikian, D mengatakan kerugian tersebut tidak memengaruhi biaya kuliah maupun kebutuhan hariannya. Namun, aktivitas terlarang itu sempat membuatnya stres.

“Alhamdulillah tidak memengaruhi biaya kuliah saya, tapi sedikit stres,” ujar D.

D mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa bermain judi online memiliki konsekuensi hukum yang serius. Saat itu, ia hanya berfokus pada keinginan untuk menang. Setelah merasakan dampak kerugian, ia akhirnya memutuskan berhenti dan sudah tidak bermain selama empat bulan terakhir.

Menanggapi aspek penegakan hukum, mahasiswa Fakultas Hukum bernama Kiffa menjelaskan bahwa pelaku judi tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal kategori III. Ketentuan hukum ini resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Menurut Kiffa, pemberantasan judi online menghadapi tantangan besar karena situs dan jaringan perjudian dapat berpindah dengan cepat. Selain itu, posisi bandar atau operator yang kerap berada di luar wilayah hukum Indonesia menyulitkan proses pelacakan serta pembuktian. 

Terkait sanksi di lingkungan kampus, Kiffa menambahkan bahwa tindakan tegas terhadap mahasiswa yang terlibat judi online bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, peringatan, pembinaan, hingga pencabutan status kemahasiswaan apabila terbukti melanggar kode etik kampus.

Oleh karena itu, Kiffa menilai pihak kampus perlu memperkuat edukasi mengenai risiko hukum serta dampak buruk finansial dari judi online. Upaya preventif ini dapat diwujudkan melalui penguatan literasi digital, kampanye bahaya judi, serta penyediaan fasilitas konseling dan pusat pelaporan bagi mahasiswa.

Penulis: Nabila Putri Klarensia

Editor: Rizqina Ayu Kasturi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Berita Terbaru

  • Dulu Semalam Suntuk, Kini Sekadar Pembuka Acara: Cerita Lengger dari Rumah Lengger Banyumas
    By bagus aji
    Oktober 9, 2026
    Lukisan penari lengger dan seperangkat calung di sudut […]
  • Gemblong Ocar-Acir di Tengah Perubahan Selera Generasi Muda
    By Erdi Aqil Fauzan
    Oktober 8, 2026
    Penulis: Erdi Aqil Fauzan | Keterangan: Feature, […]
  • Ketika Krama Inggil Perlahan Kehilangan Suara di Patikraja
    By Erdi Aqil Fauzan
    Oktober 8, 2026
    Oleh: Farah Nasywa Nurrahma | Narasumber: Mareta & […]

Pendidikan

  • SMA Muhammadiyah Sokaraja Benahi Manajemen untuk Pulihkan Kepercayaan Masyarakat
    By shafrifa aulia
    Pendidikan
    September 29, 2026
  • Keterbatasan Perpustakaan Tak Padamkan Semangat Membaca, Pojok Literasi Jadi Solusi bagi Murid UPTD SDN 3 Kedungdawa
    By calista aneen
    Pendidikan
    September 29, 2026
  • Kopi dan Laptop: Cerita Mahasiswa Unsoed Menghadapi Tenggat Tugas Tengah Semester
    By athaya qila
    Pendidikan
    September 29, 2026

Bahasa

  • Mengenal Dunia Inklusif Melalui Kelas Bahasa Isyarat Himpunan Mahasiswa KIP-K Unsoed
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Pendidikan, Terbaru
    September 21, 2026
  • Usung Tema “Citta Karya”, Seminar Kepenulisan 2026 Hadirkan Luluk HF, Penulis “Mariposa”
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Pendidikan, Sastra
    September 21, 2026
  • Festival Literasi Banyumas 2026 Resmi Berlangsung 14–16 September
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Hiburan, Pendidikan, Sastra
    September 21, 2026
  • Festival Literasi Banyumas 2026 Resmi Dibuka, Wabup Dorong Budaya Baca Masyarakat
    By akt 24
    Bahasa Bahasa, Sastra
    September 21, 2026
  • Festival Literasi Banyumas 2026 Hadirkan Beragam Stan Literasi
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Pendidikan
    September 21, 2026

Kuliner

  • Segelas Dawet Ayu, Rezeki yang Tak Tertukar
    By Hanunah Mumtaz
    Feature, Kuliner, Sosial
    Oktober 8, 2026
  • Makaroni Tasik Mang Dadang, Kuliner Pedas Hits di Purwokerto
    By Hanunah Mumtaz
    Kuliner
    September 21, 2026
  • Memadukan Kopi dan Literasi di Bawah Keteduhan Hutan Pinus Ajibarang
    By kelaas d
    Kuliner, Wisata
    September 21, 2026

Wisata

  • Riak Sang Penyu, Potret Kehidupan di Kawasan Konservasi
    By kelasB
    Pendidikan, Wisata
    September 21, 2026
  • Sabtu Malam, Kawasan Malioboro Dipenuhi Wisatawan
    By akt 24
    Wisata
    September 21, 2026
  • Memadukan Kopi dan Literasi di Bawah Keteduhan Hutan Pinus Ajibarang
    By kelaas d
    Kuliner, Wisata
    September 21, 2026

Sudut Nalar

Media pemberitaan mahasiswa
Hasil praktik Mata Kuliah Dasar-dasar Jurnalistik.

Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jenderal Soedirman

Tautan

Tentang Kami
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kirim Tulisan
Arsip Berita.

Tentang

Diterbitkan oleh mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jenderal Soedirman, sebagai bagian dari praktik Mata Kuliah Dasar-dasar Jurnalistik.

Dosen Pengampu : Dr. Memet Sudaryanto, M.Pd.

©2026 sudutnalar.com | Design: Newspaperly WordPress Theme