Rabu, 30 September 2026

Sumber foto : Kumparan.com
BANYUMAS, SUDUTNALAR – Sejumlah pedagang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen yang membayar menggunakan QRIS. Besaran biaya yang diminta Rp500 per transaksi, berdasarkan pantauan pada Selasa (29/9/2026) di area Purwokerto.
Praktik tersebut dilarang. Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang penyedia jasa pembayaran. Dalam aturan itu, pedagang tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan (surcharge) kepada konsumen atas biaya yang dikenakan penyedia jasa pembayaran (PJP) kepada pedagang.
Pedagang berinisial U mengatakan biaya tambahan biasanya sebesar Rp500, tetapi tidak selalu dikenakan. “Tergantung kebijakan, kalau transaksinya hanya Rp1.000, biasanya tidak dikenakan biaya tambahan,” katanya.
Pedagang berinisial V mengatakan biaya tambahan sudah diterapkan sejak awal menggunakan QRIS. “Sejak berlangganan menggunakan QRIS, dari awal sudah ada biaya tambahan,” katanya. Menurut V, biaya tersebut berkaitan dengan penggunaan perangkat speaker yang menggunakan kartu. Ia menyebut sekitar 75% pelanggan sudah mengetahui adanya biaya tambahan tersebut.
Sementara itu, konsumen berinisial S mengaku beberapa kali dikenai biaya tambahan saat membayar menggunakan QRIS. “Biasanya penjual tanya mau bayar cash atau QRIS, nanti diberi tahu ada biaya tambahan,” ujarnya.
Mahasiswi hukum, Muty, mengatakan biaya tambahan dalam transaksi QRIS seharusnya tidak dibebankan kepada konsumen. “Sebenarnya biaya tambahan dalam QRIS itu tidak boleh.
Tujuan QRIS adalah memudahkan pembayaran, agar tidak ada biaya operasional yang ditanggung oleh pembeli,” katanya.
Muty mengatakan, pedagang mengenakan biaya tambahan karena tidak ingin menanggung biaya transaksi sendiri. “Sebenarnya pengusaha itu tidak mau rugi saja, karena mereka merasa ada biaya yang tidak ingin mereka tanggung, padahal angkanya sangat kecil,” ujarnya. Ia menegaskan biaya tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pedagang. “Seharusnya, biaya tersebut menjadi tanggung jawab pedagang, bukan konsumen.” katanya.
Penulis: Salamah
Editor: Saniya Rahma
