
Purwokerto, 3 September 2026 — Massa Aksi Kamisan menyuarakan tuntutan penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam aksi yang digelar di Tugu Pembangunan, Purwokerto, Kamis (3/9/2026). Massa menyerukan agar berbagai kasus pelanggaran HAM tidak berhenti sebagai catatan sejarah. Kasus-kasus tersebut perlu terus diingat dan diperjuangkan hingga korban serta keluarganya memperoleh keadilan.
Melalui aksi tersebut, massa menyampaikan bahwa sejumlah kasus pelanggaran HAM masih membutuhkan penyelesaian. Kasus yang disoroti di antaranya adalah kasus yang menimpa Munir dan Affan Kurniawan. Menurut Reza, salah satu peserta aksi, belum adanya keadilan yang dirasakan korban dan keluarga menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil terhadap kasus-kasus tersebut.
“Melalui Aksi Kamisan kali ini, kami ingin menyampaikan bahwa pelanggaran HAM tidak boleh berhenti sebagai catatan sejarah. Kita perlu terus mengingat, menyuarakan, dan menuntut penyelesaian atas kasus-kasus yang sampai hari ini belum mendapatkan keadilan yang dirasakan oleh korban dan keluarganya,” ujar Reza.
Massa juga membawa seruan “menolak lupa” dalam aksi tersebut. Seruan itu menjadi bentuk upaya untuk menjaga kasus-kasus pelanggaran HAM tetap berada dalam ingatan publik. Massa berharap seruan tersebut dapat mendorong penyelesaian kasus melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut adalah penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada hak-hak korban. Massa berharap kasus-kasus yang selama ini disuarakan tidak berhenti pada pernyataan atau janji. Penyelesaian kasus juga diharapkan dilanjutkan melalui proses yang jelas dan dapat diakses oleh publik.
Perjuangan, menurut massa aksi, tidak berhenti setelah kegiatan selesai. Pengawalan terhadap proses hukum tetap diperlukan untuk memastikan tuntutan yang disampaikan terus diperhatikan. Pemberian ruang bagi korban dan keluarga korban untuk menyampaikan suara juga dinilai penting dalam proses penyelesaian kasus.
Masyarakat juga dinilai memiliki peran dalam mengawasi kebijakan dan tindakan aparat maupun pemerintah. Pengawasan tersebut diperlukan agar proses penyelesaian kasus berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, tuntutan yang disampaikan dalam aksi tidak berhenti setelah kegiatan berakhir.
Melalui aksi tersebut, Aksi Kamisan di Purwokerto tidak hanya menjadi kegiatan simbolis. Aksi ini menjadi ruang bagi massa untuk menjaga ingatan publik terhadap kasus pelanggaran HAM. Massa juga terus menyuarakan tuntutan agar kasus-kasus tersebut dapat diselesaikan secara nyata.
Penulis: Linta Nisa Rofiqoh
Editor: Hestina Novesima Rachmadani
