Skip to content
sudutnalar.com
Menu
  • Beranda
  • Tentang
  • Bahasa
  • Wisata
  • Tips
  • Budaya
  • Teknologi
  • Sosial
  • Politik
  • Sastra
  • Kuliner
  • Hiburan
  • Profile
  • Pendidikan
  • Feature
  • Ekonomi
  • Hukum
Menu

Syarat Pendidikan Gibran Kembali Dipersoalkan, Mahasiswa Hukum Soroti Waktu Pengujian

Posted on September 30, 2026Oktober 8, 2026 by Erdi Aqil Fauzan

Penulis: Erdi Aqil Fauzan | Editor : Dava Hanif Ilyasa | Keterangan: Hukum | Sabtu 26 September 2026 | 09.02 WIB

Foto Gibran dan Ijazah Joko Widodo
(Foto : Dok./Erdi Aqil Fauzan)

JAKARTA, SUDUTNALAR –  Persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah permohonan terkait pemenuhan syarat pencalonannya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hampir dua tahun setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2024.

Gugatan tersebut mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, calon presiden dan wakil presiden disyaratkan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.

Pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang dinilai tidak disertai dokumen yang menjadi dasar penerbitannya. Waktu pengajuan perkara kemudian menjadi sorotan karena dilakukan setelah tahapan pemilu dan pelantikan selesai.

Irvan, mahasiswa Fakultas Hukum, menilai persoalan syarat pencalonan seharusnya dipersoalkan sejak tahapan pencalonan. Namun, menurutnya, bukti atau informasi penting yang baru diketahui kemudian dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah perkara layak diperiksa.

“Persoalan mengenai syarat pencalonan seharusnya dibahas pada tahapan pencalonan, bukan setelah proses pemilu selesai. Namun, jika ada bukti atau informasi penting yang baru diketahui kemudian, hal tersebut tetap dapat menjadi pertimbangan,” ujar Irvan.

Sementara itu, Miko, mahasiswa Fakultas Hukum, menilai persoalan syarat pencalonan semestinya diselesaikan sebelum pemilu berlangsung agar tidak menimbulkan ketidakpastian setelah pemerintahan berjalan.

“Persoalan syarat pencalonan seharusnya sudah dipersoalkan sejak tahapan pencalonan. Kalau baru muncul setelah pemerintahan berjalan, tentu akan menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat,” ujar Miko.

Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di MK. Hingga kini, belum terdapat putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Berita Terbaru

  • Dulu Semalam Suntuk, Kini Sekadar Pembuka Acara: Cerita Lengger dari Rumah Lengger Banyumas
    By bagus aji
    Oktober 9, 2026
    Lukisan penari lengger dan seperangkat calung di sudut […]
  • Gemblong Ocar-Acir di Tengah Perubahan Selera Generasi Muda
    By Erdi Aqil Fauzan
    Oktober 8, 2026
    Penulis: Erdi Aqil Fauzan | Keterangan: Feature, […]
  • Ketika Krama Inggil Perlahan Kehilangan Suara di Patikraja
    By Erdi Aqil Fauzan
    Oktober 8, 2026
    Oleh: Farah Nasywa Nurrahma | Narasumber: Mareta & […]

Pendidikan

  • SMA Muhammadiyah Sokaraja Benahi Manajemen untuk Pulihkan Kepercayaan Masyarakat
    By shafrifa aulia
    Pendidikan
    September 29, 2026
  • Keterbatasan Perpustakaan Tak Padamkan Semangat Membaca, Pojok Literasi Jadi Solusi bagi Murid UPTD SDN 3 Kedungdawa
    By calista aneen
    Pendidikan
    September 29, 2026
  • Kopi dan Laptop: Cerita Mahasiswa Unsoed Menghadapi Tenggat Tugas Tengah Semester
    By athaya qila
    Pendidikan
    September 29, 2026

Bahasa

  • Mengenal Dunia Inklusif Melalui Kelas Bahasa Isyarat Himpunan Mahasiswa KIP-K Unsoed
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Pendidikan, Terbaru
    September 21, 2026
  • Usung Tema “Citta Karya”, Seminar Kepenulisan 2026 Hadirkan Luluk HF, Penulis “Mariposa”
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Pendidikan, Sastra
    September 21, 2026
  • Festival Literasi Banyumas 2026 Resmi Berlangsung 14–16 September
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Hiburan, Pendidikan, Sastra
    September 21, 2026
  • Festival Literasi Banyumas 2026 Resmi Dibuka, Wabup Dorong Budaya Baca Masyarakat
    By akt 24
    Bahasa Bahasa, Sastra
    September 21, 2026
  • Festival Literasi Banyumas 2026 Hadirkan Beragam Stan Literasi
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Pendidikan
    September 21, 2026

Kuliner

  • Segelas Dawet Ayu, Rezeki yang Tak Tertukar
    By Hanunah Mumtaz
    Feature, Kuliner, Sosial
    Oktober 8, 2026
  • Makaroni Tasik Mang Dadang, Kuliner Pedas Hits di Purwokerto
    By Hanunah Mumtaz
    Kuliner
    September 21, 2026
  • Memadukan Kopi dan Literasi di Bawah Keteduhan Hutan Pinus Ajibarang
    By kelaas d
    Kuliner, Wisata
    September 21, 2026

Wisata

  • Riak Sang Penyu, Potret Kehidupan di Kawasan Konservasi
    By kelasB
    Pendidikan, Wisata
    September 21, 2026
  • Sabtu Malam, Kawasan Malioboro Dipenuhi Wisatawan
    By akt 24
    Wisata
    September 21, 2026
  • Memadukan Kopi dan Literasi di Bawah Keteduhan Hutan Pinus Ajibarang
    By kelaas d
    Kuliner, Wisata
    September 21, 2026

Sudut Nalar

Media pemberitaan mahasiswa
Hasil praktik Mata Kuliah Dasar-dasar Jurnalistik.

Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jenderal Soedirman

Tautan

Tentang Kami
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kirim Tulisan
Arsip Berita.

Tentang

Diterbitkan oleh mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jenderal Soedirman, sebagai bagian dari praktik Mata Kuliah Dasar-dasar Jurnalistik.

Dosen Pengampu : Dr. Memet Sudaryanto, M.Pd.

©2026 sudutnalar.com | Design: Newspaperly WordPress Theme