Penulis: Erdi Aqil Fauzan | Editor : Dava Hanif Ilyasa | Keterangan: Hukum | Sabtu 26 September 2026 | 09.02 WIB

(Foto : Dok./Erdi Aqil Fauzan)
JAKARTA, SUDUTNALAR – Persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah permohonan terkait pemenuhan syarat pencalonannya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hampir dua tahun setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2024.
Gugatan tersebut mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, calon presiden dan wakil presiden disyaratkan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang dinilai tidak disertai dokumen yang menjadi dasar penerbitannya. Waktu pengajuan perkara kemudian menjadi sorotan karena dilakukan setelah tahapan pemilu dan pelantikan selesai.
Irvan, mahasiswa Fakultas Hukum, menilai persoalan syarat pencalonan seharusnya dipersoalkan sejak tahapan pencalonan. Namun, menurutnya, bukti atau informasi penting yang baru diketahui kemudian dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah perkara layak diperiksa.
“Persoalan mengenai syarat pencalonan seharusnya dibahas pada tahapan pencalonan, bukan setelah proses pemilu selesai. Namun, jika ada bukti atau informasi penting yang baru diketahui kemudian, hal tersebut tetap dapat menjadi pertimbangan,” ujar Irvan.
Sementara itu, Miko, mahasiswa Fakultas Hukum, menilai persoalan syarat pencalonan semestinya diselesaikan sebelum pemilu berlangsung agar tidak menimbulkan ketidakpastian setelah pemerintahan berjalan.
“Persoalan syarat pencalonan seharusnya sudah dipersoalkan sejak tahapan pencalonan. Kalau baru muncul setelah pemerintahan berjalan, tentu akan menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat,” ujar Miko.
Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di MK. Hingga kini, belum terdapat putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
