Banyumas, 29 September 2026

Ilustrasi judi online. (Sumber foto: Tribrata News Polri)
BANYUMAS, SUDUTNALAR – Seorang mahasiswa berinisial D (20) dari salah satu perguruan tinggi di Purwokerto mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2 juta akibat bermain judi online. Ia mulai tergiur bermain setelah mendapatkan informasi dari seorang teman.
Meski demikian, D mengatakan kerugian tersebut tidak memengaruhi biaya kuliah maupun kebutuhan hariannya. Namun, aktivitas terlarang itu sempat membuatnya stres.
“Alhamdulillah tidak memengaruhi biaya kuliah saya, tapi sedikit stres,” ujar D.
D mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa bermain judi online memiliki konsekuensi hukum yang serius. Saat itu, ia hanya berfokus pada keinginan untuk menang. Setelah merasakan dampak kerugian, ia akhirnya memutuskan berhenti dan sudah tidak bermain selama empat bulan terakhir.
Menanggapi aspek penegakan hukum, mahasiswa Fakultas Hukum bernama Kiffa menjelaskan bahwa pelaku judi tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal kategori III. Ketentuan hukum ini resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurut Kiffa, pemberantasan judi online menghadapi tantangan besar karena situs dan jaringan perjudian dapat berpindah dengan cepat. Selain itu, posisi bandar atau operator yang kerap berada di luar wilayah hukum Indonesia menyulitkan proses pelacakan serta pembuktian.
Terkait sanksi di lingkungan kampus, Kiffa menambahkan bahwa tindakan tegas terhadap mahasiswa yang terlibat judi online bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, peringatan, pembinaan, hingga pencabutan status kemahasiswaan apabila terbukti melanggar kode etik kampus.
Oleh karena itu, Kiffa menilai pihak kampus perlu memperkuat edukasi mengenai risiko hukum serta dampak buruk finansial dari judi online. Upaya preventif ini dapat diwujudkan melalui penguatan literasi digital, kampanye bahaya judi, serta penyediaan fasilitas konseling dan pusat pelaporan bagi mahasiswa.
Penulis: Nabila Putri Klarensia
Editor: Rizqina Ayu Kasturi
