Nabila Kamilia Putri, 29 September 2026 | 15.40 WIB

Petugas kepolisian melakukan olah TKP pencurian perhiasan emas di Banjarnegara. (Dok. Polsek Purwanegara)
BANJARNEGARA, SUDUTNALAR – Tiga tersangka pencurian perhiasan emas senilai sekitar Rp. 20 juta milik warga Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarnegara.
Ketiga tersangka berinisial SIP alias SUL (36), warga Cilincing, Jakarta Utara; SU alias Enol (64), warga Kota Bekasi; dan KS alias Ucup (31), warga Kabupaten Banyumas. Mereka diduga mencuri perhiasan milik SH (65) dengan modus menawarkan program pembuatan bak sampah dari pemerintah.
Para pelaku mendatangi rumah korban dan menanyakan keberadaan pemilik rumah. Dua pelaku kemudian mengajak SY, orang tua korban, untuk berbicara mengenai program tersebut, sementara seorang pelaku lainnya masuk ke dalam rumah.
SY yang merasa curiga berusaha masuk dan melihat salah satu pelaku membawa tas milik korban dari ruang tengah. Bersama pembantunya, SY berusaha merebut tas tersebut, tetapi para pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Menurut keterangan kepolisian, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara tersebut telah memasuki tahap dua (P-21) dan diserahkan dari kepolisian kepada kejaksaan.
βProses hukum para tersangka saat ini sudah sampai tahap dua (P-21). Artinya, berkas perkara sudah diserahkan dari kepolisian kepada kejaksaan dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarnegara,β kata pihak kepolisian.
Polres Banjarnegara masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain dalam kasus serupa, sekaligus mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menerima tamu yang tidak dikenal dan segera melapor ke Polsek terdekat jika menemukan hal mencurigakan.
Penulis : Nabila Kamilia Putri
Editor : Kirania Eka Putri
