Penulis: Zalfa Nur Afiifah | Narasumber: Besar Oktafianto | Keterangan: Profil | Senin, 28 September 2026 | 09.00 WIB

Profil tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. (Dok Pribadi: Zalfa Nur Afiifah)
PURBALINGGA, SUDUTNALAR – Polsek Padamara meringkus seorang pria berinisial A (17/9/2026) atas kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor bermodus penawaran kerja di Facebook.
Peristiwa bermula pada 21 Februari 2026 saat korban, warga Baturraden, tergiur penawaran kerja sebagai tenaga kebersihan indekos di kawasan Grendeng, Purwokerto. Keduanya bersepakat bertemu di GOR Purwokerto. Pelaku kemudian membonceng korban dengan dalih meninjau lokasi kerja, lalu membawanya hingga perempatan Padamara. Di sana, pelaku meminta korban turun dengan alasan mengambil paket, lalu membawa kabur kendaraan korban.
Penyidik Pembantu Polsek Padamara, Aiptu Besar Oktafianto, menyebutkan bahwa korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat keluaran 2014 senilai Rp8 juta hingga Rp11 juta.
“Untuk proses sampai sekarang ini, kita dalam tahap penyidikan. Tersangka sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Purbalingga,” ujar Aiptu Besar Oktafianto.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi seorang diri dan telah menyasar lebih dari 10 korban di wilayah Purbalingga.
“Pesan dari kepolisian, intinya kita harus bijak bermedsos. Kita gunakan seperlunya saja, apalagi perkenalan dengan orang yang baru kita kenal, jangan langsung percaya,” imbau Aiptu Besar Oktafianto.
Penulis : Zalfa Nur Afiifah
Editor : Revaliana Arianti
