Sudutnalar.com, Minggu, 27 September 2026, 11.30 WIB

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Brebes sebelum persidangan perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam dimulai, Rabu (23/9/2026). (Foto: Dok. Koleksi Aipda Budilaksono)
BREBES, SUDUTNALAR – Perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam dengan terdakwa berinisial AK di Pengadilan Negeri Brebes memasuki tahap persidangan. Perkembangan terbaru dalam persidangan terungkap saat Aipda Budilaksono memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan AK pada Rabu (23/9/2026).
Budi mengatakan, saat dirinya bersama enam personel menjalankan patroli menggunakan empat sepeda motor dihentikan oleh pengendara lain. Pengendara tersebut melapor bahwa di depan terdapat sekelompok anak yang membawa senjata tajam. Petugas bergegas menuju lokasi dan meminta seluruh anggota untuk meningkatkan kewaspadaan.
βPak, di depan sana ada anak-anak yang sedang kumpul bawa parang,β ujar pengendara tersebut.
Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendapati kelompok berjumlah lebih dari 20 orang. Beberapa di antaranya mengendarai sepeda motor dengan tiga orang dalam satu kendaraan. Ketika melihat petugas, kelompok tersebut berbalik arah dan melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga salah satu kendaraan berhasil dihentikan di sekitar kawasan perumahan.
Lima anak berhasil diamankan sekitar pukul 04.00 dan tiga sepeda motor dibawa oleh petugas. Setelah diamankan, lima anak dibawa ke kantor polisi untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pencarian di sekitar lokasi terhadap barang bukti berupa senjata tajam. Setelah melakukan pencarian, petugas menemukan beberapa senjata tajam salah satunya parang.
Dalam persidangan, Budi tidak memastikan kelompok yang ditemuinya merupakan kelompok tawuran. Keterangan yang diberikan terbatas pada apa yang dilihat dan dialaminya saat menjalankan patroli.
βKalau tawuran saya tidak tahu, yang saya tahu mereka membawa senjata tajam,β ujar Budi di persidangan.
Budi mengaku tidak terlalu mengenal anak tersebut karena kejadian berlangsung dini hari. Menurutnya, tugas petugas saat itu adalah mencegah kelompok yang ingin melarikan diri kemudian diarahkakan ke kantor untuk penanganan lebih lanjut.
Dari lima anak yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan tiga lainnya sebagai saksi. Selama proses penyelidikan berlangsung, pihak yang diamankan dapat dikembalikan kepada orang tua sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara tersebut kemudian terdaftar di Pengadilan Negeri Brebes dengan nomor 75/Pid.B/2026/PN Bbs pada 11 Agustus 2026. Dalam penelusuran informasi Pengadilan Negeri Brebes, perkara tersebut diklasifikasikan sebagai tindak pidana senjata api atau benda tajam dan masih dalam proses persidangan.
Perkembangan kasus menunjukkan perubahan status dari tersangka menjadi terdakwa setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan informasi terbaru, terdakwa kini berada di Rumah Tahanan Negara Brebes. Keterangan Budi dalam persidangan menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian perkara yang hingga kini masih berjalan.
Penulis: Ilma Lutfi Anasari
Editor: Elisyia Putri Himawan
