Penulis: Gesit Adhe Priyana | Editor: Desta Hikmah Setyani | Narasumber: Karsono | Keterangan: Hukum | Jumat, 25 September 2026 | 10.09 WIB

Sepeda motor inventaris KSP yang diduga digadaikan tanpa izin oleh karyawan dan kemudian ditebus kembali oleh pihak koperasi.(Dok. Narasumber )
BANYUMAS – SUDUTNALAR, Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berinisial ZL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor inventaris milik tempatnya bekerja. Sepeda motor yang digunakan untuk menunjang tugas operasional sebagai Petugas Dinas Lapangan (PDL) tersebut diduga digadaikan tanpa sepengetahuan maupun izin dari pihak manajemen KSP. Kepolisian menyebut kerugian akibat kejadian ini mencapai sekitar Rp4 juta, yaitu biaya yang dikeluarkan untuk menebus kembali kendaraan tersebut.
ZL diketahui bekerja sebagai PDL sejak tahun 2026. Ia bertugas mencari nasabah, melakukan penarikan, hingga menyetorkan dana. Karena membutuhkan kendaraan untuk kegiatan operasional, pihak KSP memfasilitasi satu unit sepeda motor inventaris kepada ZL.
Kasus penggelapan ini terungkap setelah ZL tidak masuk kerja selama beberapa hari tanpa keterangan. Pihak KSP yang curiga kemudian melakukan penelusuran dan meminta ZL agar sepeda motor tersebut dikembalikan. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan tanpa izin.
Pihak KSP kemudian mencari keberadaan kendaraan tersebut melalui seorang perantara hingga akhirnya berhasil ditemukan dan ditebus kembali. Pihak kepolisian mengonfirmasi biaya penebusan mencapai sekitar Rp4 juta yang diperkuat dengan bukti kuitansi serta keberadaan kendaraan sebagai barang dalam perkara.
“Dia sebagai karyawan PDL memang berhak mendapatkan fasilitas sepeda motor inventaris,” ujar pihak kepolisian.
Menurut kepolisian, kendaraan tersebut berada dalam penguasaan ZL karena ikatan hubungan kerja di KSP. Atas dugaan tindak pidana tersebut, ia diproses hukum berdasarkan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam hubungan kerja, profesi, atau jabatan.
Setelah pihak KSP membuat laporan, kepolisian segera memeriksa dokumen dan meminta keterangan saksi sebelum melakukan gelar perkara. ZL kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polresta Banyumas.
“Setelah perusahaan membuat laporan, kita melengkapi pemeriksaan dokumen dan saksi. Setelah itu kita melaksanakan gelar perkara,” terang polisi.
Polisi menyebutkan penyelesaian perkara melalui restorative justice masih memungkinkan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kepolisian juga mengimbau perusahan agar meningkatkan pengawasan terhadap barang inventaris guna mencegah penyelahgunaan aset.
“Dari perusahaan dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam mekanisme pemberian barang inventaris serta meningkatkan pengawasan,” pungkasnya.
Penulis: Gesit Adhe Priyana (J1D025115)
Editor: Desta Hikmah Setyani (J1D025099)
