Penulis: Desta Hikmah Setyani | Editor: Gesit Adhe Priyana | Keterangan: Hukum | Rabu, 30 September 2026 | 16.39 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
BANYUMAS, SUDUTNALAR – Rangkaian penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)i terkait kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang menyeret mantan Sekretaris Daerah Banyumas, Agus Nur Hadie, memicu keprihatinan dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum Unsoed, Rabu (30/9).
Pemeriksaan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas oleh penyidik KPK tersebut berkaitan dengan dugaan praktik rekomendasi serta jatah penitipan calon mahasiswa baru jalur mandiri. Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah Agus Nur Hadie mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.
Mahasiswa Fakultas Hukum Unsoed, Nadyne latifa, menilai pengunduran diri tersebut merupakan langkah etis yang tepat untuk menjaga nama baik Pemkab Banyumas agar roda pemerintahan tidak terganggu. Namun, ia mengingatkan bahwa secara hukum status pihak terperiksa masih narasumber yang diperiksa masih sebagai saksi, sehingga semua pihak harus dan tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.
“Secara hukum, mundur dari jabatan adalahitu hak personal. dan Sstatusnya saat waktu diperiksa punkan masih baru sebagai saksi, sehinggajadi belum bisa dinyatakanbilang bersalah sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Namun,Tapi dari sisi etika, langkah beliau ini tepatbagus untuk menjaga nama baik Pemkab agar roda pemerintahan tidak ikut terganggu,” ujar Nadyne saat diwawancarai.
Nadyne memenegaskan bahwa dugaan jual beli kursi pendaftaran serta praktik titip-menitip menggunakan uang tersebut jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, seperti suap, gratifikasi, atau pemerasan dalam jabatan. Menurutnya, perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat menimba ilmu, bukan wadah transaksi jual beli jalur masuk.
Oleh karena itu, ia mendesak KPK agar tidak hanya berhenti pada pejabat kampus, tetapi juga mengusut tuntas hingga ke oknum birokrat Pemkab yang menjadi perantara atau pihak penitip.
“Saya berharapHarapannya KPK bisa mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu. Semua prosesnya, mulai dari pihaksiapa yang memberi uang hingga moduscara memanipulasi data, harus dibuka secara transparan agar publik dan mahasiswa dapatbisa kembali percaya kepada pihak kampus,” tegas Nadyne.
Penulis: Desta Hikmah Setyani (J1D025099)
Editor : Gesit Adhe Priyana (J1D025115)
