
(Sumber: Dok. Pribadi)
BANYUMAS, SUDUTNALAR – Aksi vandalisme masih marak ditemukan di ruang publik kawasan Purwokerto. Hal itu terlihat dari sejumlah tembok dan area pertokoan yang dihiasi coretan tanpa izin. Bagi pedagang yang sehari-hari beraktivitas di kawasan tersebut, keberadaan coretan sebenarnya tidak masalah selama dibuat rapi dan atas izin pemilik tempat.
Salah seorang pedagang gulai tikungan (gultik) di kawasan tersebut menyatakan bahwa coretan dinding itu sudah ada sejak ia mulai berjualan pada Mei lalu. Sejak awal bekerja, ia mengaku sudah mendapati sejumlah bagian tembok yang telah dipenuhi coretan.
“Berdasarkan pengamatan saya, bentuk perusakan yang terjadi hanya berupa coretan atau vandalisme,” ujarnya.
Ia mengaku belum pernah melihat langsung pelaku yang mencoret tembok tersebut. Menurutnya, aksi tersebut biasa dilakukan pada malam hari atau dini hari saat kondisi sepi sehingga pelakunya sulit diketahui.
Keberadaan coretan tersebut memang tidak mengganggu aktivitas berdagang secara langsung. Namun, menurutnya, kenyamanan lingkungan sangat dipengaruhi oleh estetika dan kerapian coretan.
“Nyaman atau tidaknya tergantung pada bentuk coretannya. Jika terlihat asal-asalan dan tidak rapi seperti ini, tentu kurang enak dilihat. Padahal, saya sendiri menyukai seni grafiti,” katanya.
Menurut pedagang tersebut, coretan serupa dapat ditemukan di sejumlah titik lain di Purwokerto. Ia menyebutkan beberapa lokasi, di antaranya area sekitar Pasar Wage Purwokerto, perempatan dekat Cor Hotel, hingga gerbang ruko dekat perempatan Informa.
Selama bekerja di sana, ia belum melihat adanya penanganan khusus dari pihak berwenang terhadap coretan tembok. Ia hanya beberapa kali melihat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban spanduk liar di sekitar lokasi, yang menurutnya dilakukan setiap dua hingga tiga minggu sekali.
Ia berharap coretan yang acak-acakan dapat segera dihapus agar ruang publik terlihat lebih bersih dan nyaman. Namun, ia tidak sepenuhnya menolak keberadaan grafiti selama dibuat dengan estetika yang baik dan telah memperoleh izin dari pemilik atau pengelola tempat.
“Harapan saya, coretan yang kurang rapi sebaiknya dihapus. Namun, untuk grafiti yang bagus dan sudah berizin dari pemilik tempat, karya itu layak dipertahankan sebagai bentuk kreativitas yang dapat dinikmati masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Naila Putri Ramadani
Editor: Farah Nasywa Nurrahma
