Penulis: Anisa Rahmawati | Editor: Nisa Nurul Aida
Selasa, 29 September 2026

Petugas Perhubungan Darat UPPKB Ajibarang sedang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintasi jalan Purwokerto-Tegal, Kabupaten Banyumas (foto: Anisa)
BANYUMAS, SUDUTNALAR – Sebanyak 101 unit truk pengangkutan barang diperiksa dalam kegiatan pengawasan di UPPKB Ajibarang pada Senin, 28 September 2026. Hasilnya, 91 kendaraan dinyatakan aman dan mematuhi aturan, sementara 10 kendaraan lainnya terbukti melakukan pelanggaran. Rinciannya, enam armada menggunakan dokumen uji KIR yang sudah mati, sedangkan empat armada sisanya terbukti overloading melanggar Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Meskipun begitu, para pengemudi yang melanggar belum dikenai sanksi tilang. Petugas memberikan peringatan bertahap serta memutarbalikkan arah kendaraan, khususnya bagi armada dari arah Purwokerto menuju Tegal. Hal ini sesuai Permenhub Nomor 6 Tahun 2019, guna mencegah kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) di atas 8 ton melintasi flyover Kretek di Bumiayu.
Kepala Pengawas Satuan Pelayanan UPPKB Ajibarang, Ardian Wicaksono, menjelaskan bahwa penindakan terkait overdimension dan overloading (ODOL) saat ini masih diprioritaskan pada tahap edukasi dan sosialisasi.
“Sementara kita peringatkan dulu, dengan kita edukasi juga. Nanti setelah peringatan sampai tiga kali baru kita tindak penilangan,” ujar Ardian. Penindakan tilang secara penuh untuk kasus ODOL baru akan diterapkan pada awal tahun 2027.
Ardian mengimbau para pengusaha angkutan barang agar tidak sekadar mengejar keuntungan. “Kami imbau untuk tetap mementingkan keselamatan daripada keuntungan yang nanti dapat merugikan masyarakat banyak,” ujarnya.
