Skip to content
sudutnalar.com
Menu
  • Beranda
  • Tentang
  • Bahasa
  • Wisata
  • Tips
  • Budaya
  • Teknologi
  • Sosial
  • Politik
  • Sastra
  • Kuliner
  • Hiburan
  • Profile
  • Pendidikan
  • Feature
  • Ekonomi
  • Hukum
Menu

Jalan Rusak di Sekitar Rel Kereta Api, Warga Berhak Gugat Penyelenggara Atas Kelalaian

Posted on September 30, 2026September 30, 2026 by dava hanif

Penulis: Kirania Eka Putri | Narasumber: Fajri |  Selasa, 29 September 2026 | 10.24 WIB

Kondisi jalan berlubang di perlintasan sebidang rel kereta api di Kedungbanteng, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026). (Foto : Kirania Eka Putri)

BANYUMAS, SUDUTNALAR – Warga dan pengguna jalan berhak melayangkan gugatan hukum terhadap penyelenggara jalan maupun pengelola perkeretaapian atas pembiaran kondisi jalan rusak di area perlintasan sebidang rel kereta api di Kedungbanteng, Jawa Tengah. Pembiaran fasilitas umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas tersebut dinilai memenuhi unsur kelalaian.

Pengamat hukum dan kebijakan publik sekaligus warga sekitar, Fajri, menegaskan bahwa kerusakan jalan di titik perlintasan kereta bukan sekadar masalah kenyamanan berkendara, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. 

“Apabila pembiaran jalan rusak tersebut mengakibatkan kecelakaan hingga menimbulkan kerugian bagi pengendara, korban berhak menuntut ganti rugi. Bahkan, ada sanksi pidana bagi pengelola yang sengaja membiarkannya,” kata Fajri 

Selain UU LLAJ, pengelolaan keamanan perlintasan sebidang juga terikat pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah bersama pengelola jalur wajib menjamin keselamatan dan kelayakan sarana perlintasan sebidang untuk mengantisipasi risiko kecelakaan, baik benturan dengan kereta api maupun kecelakaan lalu lintas akibat kondisi permukaan jalan. 

Kondisi perlintasan sebidang di sejumlah lokasi memang kerap dikeluhkan pengendara, khususnya pengguna roda dua. Aspal yang terkelupas hingga berlubang di dekat rel berpotensi menyebabkan kendaraan terselip atau jatuh saat melintas. 

Menurut Fajri, masyarakat yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perwakilan atau gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah untuk mendesak perbaikan segera serta meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami.

Penulis : Kirania Eka Putri 

Editor : Nabila Kamilia Putri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Berita Terbaru

  • Dulu Semalam Suntuk, Kini Sekadar Pembuka Acara: Cerita Lengger dari Rumah Lengger Banyumas
    By bagus aji
    Oktober 9, 2026
    Lukisan penari lengger dan seperangkat calung di sudut […]
  • Gemblong Ocar-Acir di Tengah Perubahan Selera Generasi Muda
    By Erdi Aqil Fauzan
    Oktober 8, 2026
    Penulis: Erdi Aqil Fauzan | Keterangan: Feature, […]
  • Ketika Krama Inggil Perlahan Kehilangan Suara di Patikraja
    By Erdi Aqil Fauzan
    Oktober 8, 2026
    Oleh: Farah Nasywa Nurrahma | Narasumber: Mareta & […]

Pendidikan

  • SMA Muhammadiyah Sokaraja Benahi Manajemen untuk Pulihkan Kepercayaan Masyarakat
    By shafrifa aulia
    Pendidikan
    September 29, 2026
  • Keterbatasan Perpustakaan Tak Padamkan Semangat Membaca, Pojok Literasi Jadi Solusi bagi Murid UPTD SDN 3 Kedungdawa
    By calista aneen
    Pendidikan
    September 29, 2026
  • Kopi dan Laptop: Cerita Mahasiswa Unsoed Menghadapi Tenggat Tugas Tengah Semester
    By athaya qila
    Pendidikan
    September 29, 2026

Bahasa

  • Mengenal Dunia Inklusif Melalui Kelas Bahasa Isyarat Himpunan Mahasiswa KIP-K Unsoed
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Pendidikan, Terbaru
    September 21, 2026
  • Usung Tema “Citta Karya”, Seminar Kepenulisan 2026 Hadirkan Luluk HF, Penulis “Mariposa”
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Pendidikan, Sastra
    September 21, 2026
  • Festival Literasi Banyumas 2026 Resmi Berlangsung 14–16 September
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Hiburan, Pendidikan, Sastra
    September 21, 2026
  • Festival Literasi Banyumas 2026 Resmi Dibuka, Wabup Dorong Budaya Baca Masyarakat
    By akt 24
    Bahasa Bahasa, Sastra
    September 21, 2026
  • Festival Literasi Banyumas 2026 Hadirkan Beragam Stan Literasi
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Pendidikan
    September 21, 2026

Kuliner

  • Segelas Dawet Ayu, Rezeki yang Tak Tertukar
    By Hanunah Mumtaz
    Feature, Kuliner, Sosial
    Oktober 8, 2026
  • Makaroni Tasik Mang Dadang, Kuliner Pedas Hits di Purwokerto
    By Hanunah Mumtaz
    Kuliner
    September 21, 2026
  • Memadukan Kopi dan Literasi di Bawah Keteduhan Hutan Pinus Ajibarang
    By kelaas d
    Kuliner, Wisata
    September 21, 2026

Wisata

  • Riak Sang Penyu, Potret Kehidupan di Kawasan Konservasi
    By kelasB
    Pendidikan, Wisata
    September 21, 2026
  • Sabtu Malam, Kawasan Malioboro Dipenuhi Wisatawan
    By akt 24
    Wisata
    September 21, 2026
  • Memadukan Kopi dan Literasi di Bawah Keteduhan Hutan Pinus Ajibarang
    By kelaas d
    Kuliner, Wisata
    September 21, 2026

Sudut Nalar

Media pemberitaan mahasiswa
Hasil praktik Mata Kuliah Dasar-dasar Jurnalistik.

Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jenderal Soedirman

Tautan

Tentang Kami
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kirim Tulisan
Arsip Berita.

Tentang

Diterbitkan oleh mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jenderal Soedirman, sebagai bagian dari praktik Mata Kuliah Dasar-dasar Jurnalistik.

Dosen Pengampu : Dr. Memet Sudaryanto, M.Pd.

©2026 sudutnalar.com | Design: Newspaperly WordPress Theme