Sudutnalar, 30 September 2026

Foto Rokok ilegal
(sumber: jogjapolitan.com)
PURWOKERTO, SUDUTNALAR – Peredaran rokok ilegal masih ditemukan di tengah masyarakat. Harga yang lebih murah menjadi salah satu alasan konsumen memilih rokok tanpa pita cukai, meskipun sebagian pengguna mengaku mengetahui bahwa produk tersebut melanggar ketentuan.
Salah seorang pengguna rokok illegal berinisial A mengaku telah mengonsumsi rokok tersebut sejak duduk di kelas 1 SMA. Ia mengatakan, harga yang relatif murah serta rasa yang menurutnya sesuai menjadi pertimbangan dalam memilih rokok ilegal.
“Alasan saya karena harga rokoknya tergolong murah dan dari segi kualitas boleh dibilang lebih baik dari rokok-rokok yang legal,” ujarnya.
Ia mengaku pertama kali memperoleh rokok ilegal dari teman satu sekolah. Menurutnya, lingkungan pertemanan turut memengaruhi keputusannya untuk menggunakan rokok tersebut.
“Sebenarnya saya mengetahui, tapi karena banyak teman saya yang membeli, jadi saya terbawa arus mereka,” katanya.
Selain faktor lingkungan, harga dan rasa juga menjadi alasan rokok ilegal tetap diminati. Menurutnya, harga yang lebih terjangkau dibandingkan rokok legal membuat produk tersebut menarik bagi konsumen.
“Menurut saya karena harganya yang murah dan rasanya yang oke,” ujarnya.
Ia juga mengaku pernah menemukan rokok ilegal di lingkungan sekitarnya. Namun, hingga saat ini dirinya belum pernah mendapat tawaran secara langsung untuk membeli rokok tersebut.
Peredaran rokok tanpa pita cukai sendiri berkaitan dengan ketentuan cukai dan dapat dikenai penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Seperti Pasal 54 yang berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penulis : Muhammad Rafli Zulkarnain
Editor : Diah Verra Wati
