
lustrasi/Foto: Seorang juru parkir tengah menunggu konsumen keluar dari di salah satu minimarket (Foto: Nathea Citra/detikBali)
BANYUMAS, SUDUTNALAR – Seorang konsumen Alfamart Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, mengaku dimaki seorang juru parkir setelah menolak memberikan uang parkir. Peristiwa tersebut dialami Agus Setiawan pada 19 Januari 2026.
Agus menuturkan, saat itu dirinya datang ke Alfamart Kaliori untuk membeli rokok. Setelah selesai berbelanja dan hendak meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor, seorang juru parkir meminta uang parkir kepadanya.
Agus kemudian mempertanyakan permintaan tersebut karena di depan Alfamart terdapat tulisan “parkir gratis”. Ia juga mempertanyakan keberadaan karcis sebagai bukti pembayaran parkir.
“Mana memang karcis parkirnya?” ujar Agus kepada juru parkir tersebut.
Menurut Agus, dirinya kemudian memilih tidak memberikan uang parkir. Penolakan itu memicu perdebatan hingga juru parkir mengeluarkan kata-kata kasar yang ditujukan kepadanya. Agus mengaku mendapat makian dengan kata-kata seperti “anjing” dan “keparat”.
Perkataan tersebut membuat Agus tersinggung dan sakit hati. Ia menilai persoalan pembayaran parkir seharusnya dapat diselesaikan dengan cara yang baik tanpa mengeluarkan kata-kata kasar kepada konsumen.
Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan penyelenggaraan parkir di Kabupaten Banyumas yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas dalam sejumlah penjelasan resmi menyebut juru parkir di kawasan minimarket harus memenuhi ketentuan yang berlaku, antara lain memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), menggunakan atribut atau rompi, memungut tarif sesuai ketentuan, serta memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.
Namun, keberadaan tulisan “parkir gratis” tidak secara otomatis membuktikan bahwa setiap pungutan parkir di lokasi tersebut merupakan pungutan ilegal. Status pengelolaan parkir dan status juru parkir perlu dipastikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan parkir, perkataan kasar yang diterima Agus juga memiliki aspek hukum. Mengingat peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2026, ketentuan pidana yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 436 KUHP mengatur mengenai penghinaan ringan.
Meski demikian, perkataan kasar tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai tindak pidana. Pemenuhan unsur penghinaan harus dilihat berdasarkan ucapan yang disampaikan, konteks kejadian, serta fakta dan bukti yang ada.
Agus berharap kejadian serupa tidak kembali dialami konsumen lain. Ia juga berharap terdapat kejelasan mengenai pengelolaan parkir di area minimarket sehingga masyarakat mengetahui apakah parkir dikenakan biaya, siapa petugas yang berwenang, dan apakah konsumen memperoleh bukti pembayaran.
“Saya berharap kalau memang ada aturan parkir, dijelaskan dengan jelas. Jangan sampai konsumen bingung ketika diminta membayar, apalagi hingga dimaki,” ujar Agus.
Penulis: Rezza Firmanto
Editor: Aflah Hafiz Amanullah
