
Petugas menunjukkan ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/09). (Foto : Riana A Ibrahim – Jurnalis BBC News Indonesia)
BOGOR, SUDUTNALAR β Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan fasilitas hunian mewah di area belakang lapas. Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada Rabu, 23 September 2026.
Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang berada terpisah dari blok hunian warga binaan. Sejumlah bangunan tersebut dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan, pendingin ruangan, hingga fasilitas kebugaran. Ombudsman juga menemukan adanya pembangunan simulator golf serta beberapa kendaraan mewah di kawasan tersebut.
Temuan tersebut menjadi persoalan serius karena muncul di tengah kondisi lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menerapkan prinsip persamaan perlakuan dan pelayanan bagi seluruh warga binaan. Ombudsman juga menemukan adanya akses keluar di bagian belakang area tersebut yang dinilai menimbulkan kerentanan keamanan.
Selain fasilitas yang berbeda, Ombudsman menerima laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di salah satu blok. Namun, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Pihak Lapas Cibinong sebelumnya menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas dan fasilitas bagi petugas. Namun, Ombudsman menyatakan menemukan warga binaan di area tersebut dan mencatat adanya fasilitas yang dinilai menyerupai hunian pribadi. Perbedaan keterangan inilah yang kemudian semakin mendorong tuntutan agar dilakukan pemeriksaan secara transparan.
Sorotan tidak hanya tertuju pada keberadaan fasilitas tersebut, tetapi juga pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sistem pemasyarakatan telah memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh warga binaan?
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed), Fairuz, menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan transparansi penyelenggaraan pemasyarakatan.
βKalau benar terdapat warga binaan yang memperoleh fasilitas khusus karena faktor tertentu, persoalannya bukan hanya mengenai kemewahan fasilitas tersebut, tetapi juga mengenai prinsip kesetaraan dalam sistem pemasyarakatan. Setiap warga binaan seharusnya mendapatkan perlakuan dan pelayanan sesuai aturan yang berlaku, bukan berdasarkan status sosial ataupun kemampuan ekonominya.β
Menurut Fairuz, pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai aturan.
Temuan di Lapas Cibinong kemudian berkembang menjadi perhatian publik yang lebih luas. Ombudsman menyatakan akan menyampaikan fakta lapangan kepada DPR RI dan mendorong adanya evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan.
Pada akhirnya, persoalan Lapas Cibinong bukan sekadar tentang AC, televisi, kulkas, atau bangunan yang menyerupai apartemen. Di balik tembok lapas, terdapat pertanyaan mengenai kesetaraan, transparansi, pengawasan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Sebab, ketika hukuman seharusnya membatasi kebebasan seseorang, jangan sampai muncul kesan bahwa kebebasan dan kenyamanan dapat dibedakan berdasarkan kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang transparan, agar keadilan tidak berhenti hanya sebagai prinsip di atas kertas.
Penulis: Aflah Hafiz Amanullah
Editor: Rezza Firmanto
