Penulis: Nabila Putri Klarensia | Narasumber: Eko Widianto | Keterangan: Feature News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16.50 WIB

Eko Widianto, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, yang dikenal aktif menyelesaikan perselisihan warga melalui jalur kekeluargaan. (Dokumentasi: Koleksi Eko Widianto)
CILACAP, SUDUTNALAR – Udara sejuk khas kawasan pegunungan menyelimuti Desa Tambaksari, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap. Lingkungannya masih asri, sementara kehidupan masyarakatnya lekat dengan semangat gotong royong. Hubungan antarwarga pun masih terasa guyub dan kekeluargaan.
Di tengah kehidupan masyarakat seperti itu, Eko Widianto menjalankan perannya sebagai Kepala Desa Tambaksari. Ia tidak hanya mengurus pemerintahan dari balik meja. Latar belakangnya sebagai guru olahraga membuatnya terbiasa turun ke lapangan, berinteraksi langsung, dan merangkul banyak orang.
Bagi Eko, kebiasaan tersebut menjadi bekal ketika harus menghadapi berbagai persoalan warga, termasuk perselisihan yang berpotensi mengganggu hubungan antarwarga.
“Jadi ilmu-ilmu terkait lapangan dan juga istilah dalam olahraga itu sedikit bicara banyak bekerja, jadi ini yang saya terapkan di pemerintahan,” ujar Eko.
Pengalaman Eko sebagai pendidik dan pelatih membentuk cara pandangnya dalam memimpin. Menurutnya, seorang pemimpin tidak cukup hanya berada di kantor. Ia perlu turun langsung untuk bertemu masyarakat, mendengarkan aspirasi, dan mengetahui keluhan warga.
“Kita tidak hanya diam di kantor. Kita harus turun ke lapangan, dekat dengan masyarakat, berinteraksi, dan bersosialisasi,” katanya.
Salah satu persoalan yang paling membekas bagi Eko adalah sengketa tanah wakaf. Perselisihan tersebut melibatkan satu pihak keluarga dan masyarakat dalam satu RT. Persoalan bermula dari tanah wakaf yang kemudian kembali dipersoalkan setelah Eko menjadi kepala desa pada 2020.
Penyelesaiannya tidak mudah. Keterangan saksi dan pihak-pihak terkait tidak sepenuhnya sinkron. Berbagai bukti mengenai kepemilikan dan dasar pertanahan harus ditelusuri. Perselisihan tersebut berlangsung selama beberapa bulan dan membuat kondisi lingkungan menjadi tidak kondusif.
Persoalan itu juga sempat melibatkan pihak dari luar. Kerabat dari keluarga yang berselisih, termasuk yang bekerja sebagai anggota TNI, turut datang. Media dan LSM juga berdatangan. Di tengah persoalan yang semakin rumit, Eko tetap memilih jalur kekeluargaan daripada membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
“Kasus ini sangat membekas karena melibatkan dua pihak, yaitu satu keluarga dan masyarakat dalam satu RT. Kondisi tersebut membuat lingkungan menjadi tidak kondusif dan menimbulkan perselisihan,” tuturnya.
Bagi Eko, menyelesaikan konflik bukan hanya tentang menemukan siapa yang benar atau salah. Ia juga memikirkan hubungan antarwarga setelah persoalan tersebut berakhir. Jika tidak segera diselesaikan, ia khawatir perselisihan dapat berlanjut hingga generasi berikutnya.
“Kalau kita tidak memfasilitasi jalur kekeluargaan, saya yakin perselisihan antara kedua pihak tidak hanya berhenti pada mereka, tetapi dapat berlanjut secara turun-temurun hingga anak cucu,” jelasnya.
Penyelesaian sengketa tanah wakaf itu akhirnya menemukan titik terang setelah adanya ahli waris yang mewakafkan tanah tersebut. Persoalan dapat diselesaikan tanpa membawa kedua pihak ke jalur hukum.
Bagi Eko, jalur damai menjadi pilihan yang penting bagi masyarakat Desa Tambaksari. Menurutnya, kehidupan masyarakat di wilayah tersebut masih kuat dengan hubungan persaudaraan, adat istiadat, dan budaya. Karena itu, ia berusaha agar perselisihan tidak berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan.
“Kami selalu berkomitmen menggunakan jalur damai atau kekeluargaan daripada jalur hukum,” ujarnya.
Upaya tersebut kemudian mendapat penghargaan Non Litigation Peacemaker (N.L.P.) pada 2023 dari Menteri Hukum dan HAM Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan kepada kepala desa atau lurah yang berperan sebagai juru damai dalam menyelesaikan sengketa warga melalui jalur nonlitigasi atau di luar pengadilan.
Namun, bagi Eko, penghargaan bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan. Ia lebih mengutamakan bagaimana masyarakat tetap dapat hidup bersama setelah persoalan selesai. Prinsip tersebut juga menjadi bagian dari caranya memimpin Desa Tambaksari.
“Alhamdulillah, sampai saat ini masyarakat bersatu, kompak, guyub rukun, dan tidak takut kepada pemimpinnya. Masyarakat juga tidak merasa jauh dari pemimpinnya sehingga kita saling merangkul,” katanya.
Dari lapangan olahraga hingga pemerintahan desa, Eko membawa kebiasaan yang sama: hadir, mendengar, dan membangun kedekatan dengan orang-orang di sekitarnya. Di Desa Tambaksari yang masih menjunjung tinggi keguyuban dan gotong royong, ia memilih menjadi pemimpin yang tidak berjarak dengan warganya.
Sebab, bagi Eko, menyelesaikan sebuah persoalan bukan hanya tentang mengakhiri perselisihan, tetapi juga menjaga agar hubungan persaudaraan tetap berjalan setelah masalah selesai.
