Penulis: Kirania Eka Putri | Narasumber: Fajri | Selasa, 29 September 2026 | 10.24 WIB

Kondisi jalan berlubang di perlintasan sebidang rel kereta api di Kedungbanteng, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026). (Foto : Kirania Eka Putri)
BANYUMAS, SUDUTNALAR – Warga dan pengguna jalan berhak melayangkan gugatan hukum terhadap penyelenggara jalan maupun pengelola perkeretaapian atas pembiaran kondisi jalan rusak di area perlintasan sebidang rel kereta api di Kedungbanteng, Jawa Tengah. Pembiaran fasilitas umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas tersebut dinilai memenuhi unsur kelalaian.
Pengamat hukum dan kebijakan publik sekaligus warga sekitar, Fajri, menegaskan bahwa kerusakan jalan di titik perlintasan kereta bukan sekadar masalah kenyamanan berkendara, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Apabila pembiaran jalan rusak tersebut mengakibatkan kecelakaan hingga menimbulkan kerugian bagi pengendara, korban berhak menuntut ganti rugi. Bahkan, ada sanksi pidana bagi pengelola yang sengaja membiarkannya,” kata Fajri
Selain UU LLAJ, pengelolaan keamanan perlintasan sebidang juga terikat pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah bersama pengelola jalur wajib menjamin keselamatan dan kelayakan sarana perlintasan sebidang untuk mengantisipasi risiko kecelakaan, baik benturan dengan kereta api maupun kecelakaan lalu lintas akibat kondisi permukaan jalan.
Kondisi perlintasan sebidang di sejumlah lokasi memang kerap dikeluhkan pengendara, khususnya pengguna roda dua. Aspal yang terkelupas hingga berlubang di dekat rel berpotensi menyebabkan kendaraan terselip atau jatuh saat melintas.
Menurut Fajri, masyarakat yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perwakilan atau gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah untuk mendesak perbaikan segera serta meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami.
Penulis : Kirania Eka Putri
Editor : Nabila Kamilia Putri
