Penulis: Nisa Nigella Sativa | Narasumber: FA | Keterangan: Isu Hukum | Jum’at, 25 September 2026 | 12.10 WIB

Ilustrasi AI ancaman pelecehan digital melalui video call
BANYUMAS, SUDUTNALAR – Modus pelecehan seksual berbasis digital kembali mengintai ruang publik. Seorang perempuan berinisial FA yang berdomisili di Purwokerto menjadi korban aksi tidak senonoh melalui panggilan video (video call) di aplikasi WhatsApp, setelah pelaku berpura-pura menjadi rekannya.
Kejadian bermula saat FA menerima pesan singkat dari nomor yang tidak dikenal. Untuk mengelabui korban, pelaku mengaku sebagai teman dekat FA. Karena percaya, FA merespons komunikasi tersebut hingga akhirnya bersedia diajak untuk melakukan video call.
Namun, begitu sambungan video terhubung, pelaku justru langsung menunjukkan aksi tidak senonoh dengan memperlihatkan alat kelamin miliknya. FA yang kaget dan terkejut spontan mematikan panggilan video dan segera memblokir nomor pelaku.
“Saat melihat hal tidak pantas itu, saya langsung matikan panggilannya. Reaksi saya waktu itu cuma bisa diam karena kaget, takut, dan bingung harus bagaimana. Karena merasa malu, saya memutuskan tidak cerita ke siapa-siapa dan pilih langsung blokir nomornya,” ujar FA.
Awalnya, FA memilih memendam kejadian ini sendirian dan tidak melaporkannya ke pihak berwajib maupun pengelola aplikasi. Namun, keberaniannya untuk bersuara muncul setelah ia mengetahui ada korban lain dengan modus serupa.
Atas kejadian yang menimpanya, FA menyampaikan dua tuntutan utama untuk mencegah kasus serupa terulang. Ia mendorong pihak kepolisian dan aparat penegak hukum agar lebih responsif dalam menangani kasus pelecehan digital. Polisi diminta bertindak tegas dan menerapkan (UU TPKS) secara konsisten tanpa harus menunggu kasus menjadi viral atau korban mengalami trauma berat terlebih dahulu.
Selain itu, FA juga mendesak pengembang aplikasi WhatsApp serta penyedia platform digital lainnya untuk memperketat sistem keamanan. Ia berharap platform dapat mengoptimalkan teknologi AI guna menyaring konten tak senonoh secara otomatis, mempermudah fitur pelaporan bagi korban, serta memberlakukan pemblokiran permanen terhadap perangkat (HP) yang digunakan pelaku.
Penulis: Nisa Nigella Sativa
Editor: Levina Naurah Syifa
