Penulis: Nasywa Putri Cahyarani | Narasumber: SB dan Anisa | Keterangan: Hukum | Jumat, 25 September 2026 | 10.29 WIB

Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Grafis: Nasywa Putri Cahyarani)
BANYUMAS, SUDUTNALAR — Pemahaman terhadap hak korban kekerasan seksual masih menghadapi kendala, salah satunya penggunaan bahasa hukum yang sulit dipahami. Hambatan ini dirasakan oleh SB (20), penyintas pelecehan seksual di Purwokerto, yang menilai sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih menggunakan bahasa hukum yang kaku.
Awalnya, SB hanya memahami bahwa peristiwa yang dialaminya dapat dilaporkan. Namun, setelah mencari bantuan dan menemukan Satgas PPKS kampus serta lembaga pendamping di luar kampus, ia baru menyadari bahwa hak korban tidak hanya sebatas melaporkan kasus.
“Pada dasarnya, UU TPKS membagi hak korban ke dalam tiga hal, yaitu penanganan, perlindungan, dan pemulihan,” ujar SB. Ia menilai alur penanganan saat ini masih rumit sehingga pendampingan hukum dibutuhkan agar korban tidak merasa sendirian dan bingung.
Menanggapi persoalan bahasa hukum yang kaku, Anisa, mahasiswa Fakultas Hukum, menilai sosialisasi UU TPKS di lingkungan kampus perlu menggunakan bahasa yang mudah dipahami. Menurutnya, sosialisasi tidak harus dimulai dengan pemaparan pasal-pasal. Hak-hak korban perlu dijelaskan melalui kebutuhan yang akan dihadapi saat menghadapi kasus.
“Cara yang paling mudah adalah tidak langsung menggunakan bahasa pasal. Jelaskan melalui hal-hal yang memang dibutuhkan korban, seperti hak untuk mendapatkan pendampingan, informasi mengenai proses hukum, layanan kesehatan, dan psikologis, hingga jaminan keamanan. Dengan begitu, mahasiswa non-hukum dapat memahami haknya dan mengetahui harus ke mana,” jelas Anisa.
Ia menambahkan, pendamping dari kampus maupun mahasiswa hukum bertugas menyederhanakan alur hukum tanpa mengambil alih kendali atas kasus tersebut.
“Pendamping itu membantu menjelaskan alur dan mendampingi, tetapi jangan sampai mengambil keputusan untuk korban. Korban harus tetap punya ruang menentukan langkah yang paling aman, dan pemulihan kondisinya harus jadi prioritas,” tegas Anisa.
Di sisi lain, SB menegaskan agar pihak kampus dan Satgas PPKS dapat menjamin privasi serta keamanan korban secara tegas dan transparan. Ia juga berpesan agar sesama mahasiswa tidak menunggu menjadi korban untuk mempelajari perlindungan hukum serta mampu menjadi support system yang aman tanpa menghakimi.
Penulis — Nasywa Putri Cahyarani
Editor — Feliska Lena Distiansyah
