Skip to content
sudutnalar.com
Menu
  • Beranda
  • Tentang
  • Bahasa
  • Wisata
  • Tips
  • Budaya
  • Teknologi
  • Sosial
  • Politik
  • Sastra
  • Kuliner
  • Hiburan
  • Profile
  • Pendidikan
  • Feature
  • Ekonomi
  • Hukum
Menu

Ketika Penyintas Kekerasan Seksual dan Mahasiswa Hukum Soroti Kakunya UU TPKS

Posted on September 30, 2026September 30, 2026 by Erdi Aqil Fauzan

Penulis: Nasywa Putri Cahyarani | Narasumber: SB dan Anisa | Keterangan: Hukum | Jumat, 25 September 2026 | 10.29 WIB


Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Grafis: Nasywa Putri Cahyarani)

BANYUMAS, SUDUTNALAR — Pemahaman terhadap hak korban kekerasan seksual masih menghadapi kendala, salah satunya penggunaan bahasa hukum yang sulit dipahami. Hambatan ini dirasakan oleh SB (20), penyintas pelecehan seksual di Purwokerto, yang menilai sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih menggunakan bahasa hukum yang kaku.

​Awalnya, SB hanya memahami bahwa peristiwa yang dialaminya dapat dilaporkan. Namun, setelah mencari bantuan dan menemukan Satgas PPKS kampus serta lembaga pendamping di luar kampus, ia baru menyadari bahwa hak korban tidak hanya sebatas melaporkan kasus. 

​“Pada dasarnya, UU TPKS membagi hak korban ke dalam tiga hal, yaitu penanganan, perlindungan, dan pemulihan,” ujar SB. Ia menilai alur penanganan saat ini masih rumit sehingga pendampingan hukum dibutuhkan agar korban tidak merasa sendirian dan bingung.

​Menanggapi persoalan bahasa hukum yang kaku, Anisa, mahasiswa Fakultas Hukum, menilai sosialisasi UU TPKS di lingkungan kampus perlu menggunakan bahasa yang mudah dipahami. Menurutnya, sosialisasi tidak harus dimulai dengan pemaparan pasal-pasal. Hak-hak korban perlu dijelaskan melalui kebutuhan yang akan dihadapi saat menghadapi kasus.

​“Cara yang paling mudah adalah tidak langsung menggunakan bahasa pasal. Jelaskan melalui hal-hal yang memang dibutuhkan korban, seperti hak untuk mendapatkan pendampingan, informasi mengenai proses hukum, layanan kesehatan, dan psikologis, hingga jaminan keamanan. Dengan begitu, mahasiswa non-hukum dapat memahami haknya dan mengetahui harus ke mana,” jelas Anisa.

​Ia menambahkan, pendamping dari kampus maupun mahasiswa hukum bertugas menyederhanakan alur hukum tanpa mengambil alih kendali atas kasus tersebut.

​“Pendamping itu membantu menjelaskan alur dan mendampingi, tetapi jangan sampai mengambil keputusan untuk korban. Korban harus tetap punya ruang menentukan langkah yang paling aman, dan pemulihan kondisinya harus jadi prioritas,” tegas Anisa.

​Di sisi lain, SB menegaskan agar pihak kampus dan Satgas PPKS dapat menjamin privasi serta keamanan korban secara tegas dan transparan. Ia juga berpesan agar sesama mahasiswa tidak menunggu menjadi korban untuk mempelajari perlindungan hukum serta mampu menjadi support system yang aman tanpa menghakimi.

Penulis — Nasywa Putri Cahyarani

Editor — Feliska Lena Distiansyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Berita Terbaru

  • Dulu Semalam Suntuk, Kini Sekadar Pembuka Acara: Cerita Lengger dari Rumah Lengger Banyumas
    By bagus aji
    Oktober 9, 2026
    Lukisan penari lengger dan seperangkat calung di sudut […]
  • Gemblong Ocar-Acir di Tengah Perubahan Selera Generasi Muda
    By Erdi Aqil Fauzan
    Oktober 8, 2026
    Penulis: Erdi Aqil Fauzan | Keterangan: Feature, […]
  • Ketika Krama Inggil Perlahan Kehilangan Suara di Patikraja
    By Erdi Aqil Fauzan
    Oktober 8, 2026
    Oleh: Farah Nasywa Nurrahma | Narasumber: Mareta & […]

Pendidikan

  • SMA Muhammadiyah Sokaraja Benahi Manajemen untuk Pulihkan Kepercayaan Masyarakat
    By shafrifa aulia
    Pendidikan
    September 29, 2026
  • Keterbatasan Perpustakaan Tak Padamkan Semangat Membaca, Pojok Literasi Jadi Solusi bagi Murid UPTD SDN 3 Kedungdawa
    By calista aneen
    Pendidikan
    September 29, 2026
  • Kopi dan Laptop: Cerita Mahasiswa Unsoed Menghadapi Tenggat Tugas Tengah Semester
    By athaya qila
    Pendidikan
    September 29, 2026

Bahasa

  • Mengenal Dunia Inklusif Melalui Kelas Bahasa Isyarat Himpunan Mahasiswa KIP-K Unsoed
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Pendidikan, Terbaru
    September 21, 2026
  • Usung Tema “Citta Karya”, Seminar Kepenulisan 2026 Hadirkan Luluk HF, Penulis “Mariposa”
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Pendidikan, Sastra
    September 21, 2026
  • Festival Literasi Banyumas 2026 Resmi Berlangsung 14–16 September
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Hiburan, Pendidikan, Sastra
    September 21, 2026
  • Festival Literasi Banyumas 2026 Resmi Dibuka, Wabup Dorong Budaya Baca Masyarakat
    By akt 24
    Bahasa Bahasa, Sastra
    September 21, 2026
  • Festival Literasi Banyumas 2026 Hadirkan Beragam Stan Literasi
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Pendidikan
    September 21, 2026

Kuliner

  • Segelas Dawet Ayu, Rezeki yang Tak Tertukar
    By Hanunah Mumtaz
    Feature, Kuliner, Sosial
    Oktober 8, 2026
  • Makaroni Tasik Mang Dadang, Kuliner Pedas Hits di Purwokerto
    By Hanunah Mumtaz
    Kuliner
    September 21, 2026
  • Memadukan Kopi dan Literasi di Bawah Keteduhan Hutan Pinus Ajibarang
    By kelaas d
    Kuliner, Wisata
    September 21, 2026

Wisata

  • Riak Sang Penyu, Potret Kehidupan di Kawasan Konservasi
    By kelasB
    Pendidikan, Wisata
    September 21, 2026
  • Sabtu Malam, Kawasan Malioboro Dipenuhi Wisatawan
    By akt 24
    Wisata
    September 21, 2026
  • Memadukan Kopi dan Literasi di Bawah Keteduhan Hutan Pinus Ajibarang
    By kelaas d
    Kuliner, Wisata
    September 21, 2026

Sudut Nalar

Media pemberitaan mahasiswa
Hasil praktik Mata Kuliah Dasar-dasar Jurnalistik.

Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jenderal Soedirman

Tautan

Tentang Kami
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kirim Tulisan
Arsip Berita.

Tentang

Diterbitkan oleh mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jenderal Soedirman, sebagai bagian dari praktik Mata Kuliah Dasar-dasar Jurnalistik.

Dosen Pengampu : Dr. Memet Sudaryanto, M.Pd.

©2026 sudutnalar.com | Design: Newspaperly WordPress Theme