Penulis: Revaliana Arianti | Narasumber: Sunyarni & ER | Keterangan: Hukum | Sabtu, 26 September 2026 | 16.00 WIB

Ilustrasi Tawuran oleh Sekelompok Remaja (Sumber: Cianjur Ekspres)
TEGAL, SUDUTNALAR — Aksi tawuran yang melibatkan remaja di wilayah Tegal kembali menjadi perhatian dalam beberapa bulan terakhir. Sejumlah kejadian tawuran tersebut menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, terlebih ketika aksi kekerasan melibatkan pelajar dan terjadi di lingkungan pemukiman warga. Kekhawatiran semakin meningkat setelah sejumlah remaja yang terlibat keributan diketahui membawa senjata tajam, sehingga berpotensi membahayakan keamanan masyarakat sekitar.
ER, warga sekaligus saksi mata yang ada pada situasi tawuran saat itu, mengatakan aksi para remaja yang berkelahi dengan membawa senjata tajam membuat dirinya merasa gelisah. Terlebih, lokasi kejadian berada tidak jauh dari lingkungan tempat tinggalnya.
“Pastinya saya takut karena dekat dengan lingkungan tempat tinggal saya. Melihat mereka membawa sajam membuat saya semakin khawatir dan waspada. Terlebih, mendengar adanya korban akibat tawuran kemarin membuat saya resah dan tidak ingin kejadian seperti itu kembali terjadi,” ujar ER, Sabtu (26/9/2026).
Keresahan tersebut mendapat perhatian dari kepolisian. Kapolsek Slawi, Kompol Sunyarni, yang menegaskan bahwa tawuran tidak dapat dipandang hanya sebagai kenakalan remaja biasa. Perkelahian yang dilakukan secara bersama-sama dapat dikatergorikan tindak pidana dengan penerapan pasal disesuaikan dengan bentuk perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.
“Perkelahian satu lawan satu saja dapat masuk tindak pidana. Apalagi dilakukan secara bersama-sama. Kalau dilakukan bersama-sama dan mengakibatkan orang lain terluka, perbuatannya dapat diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” jelas Sunyarni.
Dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, kekerasan secara bersama-sama di muka umum dapat dikenakan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana dapat menjadi lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian, bergantung pada unsur dan akibat dalam perkara.
Menurut Sunyarni, penanganan tawuran tidak cukup hanya mengandalkan kepolisian. Peran orang tua, sekolah, dan lingkungan diperlukan untuk melakukan pengawasan serta membimbing remaja agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan.
“Remaja adalah generasi penerus bangsa. Polisi, orang tua, pihak sekolah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat harus bergandengan tangan untuk membimbing anak-anak kita agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga tawuran terjadi. Masyarakat yang mengetahui adanya potensi aksi tawuran dapat segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110 agar polisi dapat melakukan tindakan pencegahan.
“Layanan 110 tetap aktif di Polsek maupun Polres. Kalau masyarakat mengetahui adanya tawuran atau potensi tawuran, segera laporkan. Kita harus bersama-sama, membangun lingkungan aman dan nyaman mulai dari kepolisian, orang tua, masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat, untuk mencegah tawuran.” pungkas Sunyarni.
Maraknya aksi tawuran tersebut menjadi pengingat bahwa pencegahan tidak cukup hanya dilakukan setelah kejadian berlangsung. Pengawasan keluarga, kepedulian lingkungan, serta respons cepat masyarakat dan kepolisian diperlukan agar aksi kekerasan di kalangan remaja tidak terus berulang.
Penulis — Revaliana Arianti
Editor — Zalfa Nur Afiifah
