Penulis:Mishyagian Romadon | Narasumber:YS | Keterangan:Isu Hukum | Sabtu,26 September 2026 | 15.00 WIB

Ilustrasi AI penganiayan fisik
BANYUMAS, SUDUTNALAR – Pemuda berinisial YS, warga Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Kedungbanteng pada Rabu malam. Dalam laporannya, korban menyatakan bahwa dirinya dipukul oleh seseorang yang diketahui merupakan pamannya, berinisial BS, warga Bobosan, Purwokerto Barat. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami memar pada mata kiri dan mengeluh pusing.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada petugas, peristiwa bermula saat dirinya sedang berkumpul bersama warga Rukun Tetangga (RT) di Desa Karangsalam Kidul. Tidak lama kemudian, sebuah sepeda motor berhenti di tikungan sebelah selatan lokasi tersebut. Pengendara menoleh dan memanggil korban, yang diketahui merupakan adik dari salah satu rekannya. Ketika korban menghampiri, seorang pengendara sepeda motor lain yang berhenti sekitar lima meter dari lokasi turut mendekat. Pengendara tersebut ternyata pamannya, yang merupakan adik dari ayah korban.
Belum diketahui secara pasti pemicu kejadian tersebut. Pelaku langsung memukul wajah korban sebanyak tiga kali hingga mengenai mata kiri, kemudian memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami memar pada mata kiri dan pusing. “Saya tidak menyangka sama sekali akan dipukuli, apalagi yang memukul adalah paman saya. Tidak ada masalah sebelumnya, tiba-tiba saya langsung dipukul,” ujar YS. Hingga saat ini, motif tindakan tersebut belum diketahui secara jelas. Korban mengaku tidak ada perselisihan sebelumnya yang memicu tersebut.
Merasa menjadi korban tindak kekerasan, YS kemudian mendatangi Polsek Kedungbanteng pada malam yang sama untuk membuat laporan. “Saya hanya meminta kasus ini diproses secara hukum agar menjadi pelajaran. Meskipun pelaku merupakan keluarga sendiri, tetap saya tetap melaporkannya karena Tindakan tersebut merupakan kekerasan,” ujarnya. Secara hukum, dugaan penganiayaan tersebut dapat berkaitan dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana. Pasal tersebut mengatur pidana yang lebih berat apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat.
Menanggapi laporan tersebut, aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti dengan sejumlah langkah, di antaranya melakukan visum terhadap korban untuk memperkuat bukti medis atas luka yang dialami, memanggil dan memeriksa terlapor berinisial BS untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan, serta mengumpulkan keterangan dari saksi yang berada di lokasi kejadian. Aparat juga perlu melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah bukti yang ada cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, memberikan perlindungan, dan memastikan hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Proses hukum diharapkan berjalan secara transparan dan profesional tanpa memandang hubungan kekeluargaan antara pelaku dan korban.
Hingga berita ini disusun, Polsek Kedungbanteng masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti. Masyarakat diimbau untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
(Laporan disusun berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 26 September 2026.)
Penulis : Mishyagian Romadon
Editor : Aurelia Dwi Salsabila
