Penulis: Levina Naurah Syifa | Narasumber: Prasanti | Keterangan: Isu Hukum | Sabtu, 26 September 2026 | 20.00 WIB

Ramainya Alun-Alun Purwokerto Saat Malam Hari (Dok. Koleksi Pribadi Levina Naurah Syifa)
BANYUMAS, SUDUTNALAR – Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi membuka kembali area rumput Alun-Alun Purwokerto untuk umum. Pembukaan ini dilakukan setelah tujuh tahun ditutup demi menjaga keasrian rumput. Namun, pengunjung tetap dilarang menggelar tikar, membawa alas duduk, maupun membuang sampah sembarangan. Aturan ini sesuai petunjuk teknis DLH dan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015. Berdasarkan pantauan pada Sabtu sore menjelang malam Minggu—waktu paling ramai—sebagian besar pengunjung tampak mematuhi aturan tersebut, meski jumlahnya membeludak.
Larangan menggelar tikar dan mengotori taman ini diperkuat oleh Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b. Pelanggar bisa dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 44, mulai dari teguran lisan hingga denda, atau sanksi pidana pada Pasal 46 berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Salah satu pengunjung, Prasanti, menyambut positif kebijakan pembukaan kembali area rumput alun-alun ini. “Saya sangat senang karena akhirnya warga Purwokerto bisa memiliki tempat bermain lagi. Anak-anak bisa bebas bermain di rumput, dan orang tua juga bisa duduk-duduk sambil mengobrol,” ujarnya.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai dasar aturan larangan menggelar tikar, namun ia mengamati langsung praktiknya di lapangan. “Yang saya lihat, pengunjung tidak pakai tikar, langsung duduk di rumput,” tambahnya. Menurutnya, duduk lesehan tanpa alas terasa kurang nyaman karena berisiko mengotori pakaian dan badan terasa gatal.
Meski kepatuhan pengunjung masih terjaga, kekhawatiran tetap ada. Membeludaknya pengunjung setiap akhir pekan berpotensi merusak rumput hingga gersang atau menguning. Jika kondisi tersebut terjadi, DLH Kabupaten Banyumas kembali memperketat aturan akses publik di area rumput Alun-Alun Purwokerto.
Penulis: Levina Naurah Syifa
Editor: Nisa Nigella Sativa
