
Masrofah, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto, memberikan pandangan hukum terkait dugaan pencurian kabel BTS di Kebondalem, Purwokerto, Senin (28/9/2026). (Sumber: Instagram Masrofah)
BANYUMAS, SUDUTNALAR β Dugaan pencurian kabel Base Transceiver Station (BTS) di Kebondalem, Purwokerto, mendapat perhatian dari perspektif hukum. Seorang mahasiswa Fakultas Hukum menilai bahwa perencanaan dan upaya pengambilan barang menjadi poin krusial dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, tindakan yang telah mengarah pada upaya pengambilan barang menunjukkan adanya niat untuk melakukan tindak pidana. Namun, penentuan tindak pidana tersebut tetap bergantung pada fakta dan proses pembuktian oleh aparat penegak hukum.
“Dari direncanakan hingga sudah ada upaya pencurian, aparat akan melihat ini sebagai niat jahat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa suatu tindakan masuk dalam kategori percobaan apabila pelaku telah memiliki niat dan melakukan permulaan pelaksanaan, tetapi tindak pidana tersebut tidak selesai bukan karena kehendaknya sendiri. Ia mencontohkan, kasus pembunuhan dikategorikan sebagai percobaan apabila terdapat niat membunuh dan tindakan pelaksanaan telah dilakukan, tetapi korban tidak meninggal dunia.
Dalam kasus dugaan pencurian kabel BTS, upaya mengambil barang meskipun belum berhasil dikuasai tetap menjadi bagian yang perlu diperiksa dalam proses hukum. Aparat penegak hukum perlu menilai fakta dan bukti untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tersebut.
Selain tindakan pelaku, dampak yang ditimbulkan juga patut diperhatikan. Menurutnya, kerugian senilai Rp750 ribu bukan satu-satunya aspek yang dilihat, melainkan gangguan terhadap masyarakat serta risiko yang ditimbulkan juga wajib dipertimbangkan.
βBagaimana dengan kerugian lainnya? Bahaya yang ditimbulkan dan dampak yang dirasakan masyarakat juga harus dilihat,β katanya.
Ia menegaskan bahwa seseorang yang diberitakan terlibat dalam suatu perkara belum dapat disebut sebagai tersangka, apalagi dinyatakan bersalah, tanpa adanya proses hukum. Status hukum seseorang sepenuhnya ditentukan berdasarkan proses dan bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Selama proses hukum berlangsung, pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh pendampingan hukum. Asas praduga tak bersalah pun tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, perkara tersebut masih harus dipantau berdasarkan perkembangan proses hukum dan bukti yang ditemukan. Penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan nilai kerugian materi, tetapi juga wajib mempertimbangkan fakta tindakan serta dampaknya terhadap masyarakat.
Penulis : Kayla Fadilla
Editor : Lelyana Dwi Maharani
