Skip to content
sudutnalar.com
Menu
  • Beranda
  • Tentang
  • Bahasa
  • Wisata
  • Tips
  • Budaya
  • Teknologi
  • Sosial
  • Politik
  • Sastra
  • Kuliner
  • Hiburan
  • Profile
  • Pendidikan
  • Feature
  • Ekonomi
  • Hukum
Menu

Dugaan Pencurian Kabel BTS di Kebondalem Ditinjau dari Perspektif Hukum

Posted on September 30, 2026September 30, 2026 by dava hanif

Masrofah, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto, memberikan pandangan hukum terkait dugaan pencurian kabel BTS di Kebondalem, Purwokerto, Senin (28/9/2026). (Sumber: Instagram Masrofah)

 BANYUMAS, SUDUTNALAR – Dugaan pencurian kabel Base Transceiver Station (BTS) di Kebondalem, Purwokerto, mendapat perhatian dari perspektif hukum. Seorang mahasiswa Fakultas Hukum menilai bahwa perencanaan dan upaya pengambilan barang menjadi poin krusial dalam penanganan perkara tersebut. 

Menurutnya, tindakan yang telah mengarah pada upaya pengambilan barang menunjukkan adanya niat untuk melakukan tindak pidana. Namun, penentuan tindak pidana tersebut tetap bergantung pada fakta dan proses pembuktian oleh aparat penegak hukum. 

“Dari direncanakan hingga sudah ada upaya pencurian, aparat akan melihat ini sebagai niat jahat,” ujarnya. 

Ia menjelaskan bahwa suatu tindakan masuk dalam kategori percobaan apabila pelaku telah memiliki niat dan melakukan permulaan pelaksanaan, tetapi tindak pidana tersebut tidak selesai bukan karena kehendaknya sendiri. Ia mencontohkan, kasus pembunuhan dikategorikan sebagai percobaan apabila terdapat niat membunuh dan tindakan pelaksanaan telah dilakukan, tetapi korban tidak meninggal dunia.

Dalam kasus dugaan pencurian kabel BTS, upaya mengambil barang meskipun belum berhasil dikuasai tetap menjadi bagian yang perlu diperiksa dalam proses hukum. Aparat penegak hukum perlu menilai fakta dan bukti untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tersebut.

Selain tindakan pelaku, dampak yang ditimbulkan juga patut diperhatikan. Menurutnya, kerugian senilai Rp750 ribu bukan satu-satunya aspek yang dilihat, melainkan gangguan terhadap masyarakat serta risiko yang ditimbulkan juga wajib dipertimbangkan.

β€œBagaimana dengan kerugian lainnya? Bahaya yang ditimbulkan dan dampak yang dirasakan masyarakat juga harus dilihat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seseorang yang diberitakan terlibat dalam suatu perkara belum dapat disebut sebagai tersangka, apalagi dinyatakan bersalah, tanpa adanya proses hukum. Status hukum seseorang sepenuhnya ditentukan berdasarkan proses dan bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.

Selama proses hukum berlangsung, pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh pendampingan hukum. Asas praduga tak bersalah pun tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, perkara tersebut masih harus dipantau berdasarkan perkembangan proses hukum dan bukti yang ditemukan. Penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan nilai kerugian materi, tetapi juga wajib mempertimbangkan fakta tindakan serta dampaknya terhadap masyarakat.

Penulis : Kayla Fadilla

Editor   : Lelyana Dwi Maharani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Berita Terbaru

  • Dulu Semalam Suntuk, Kini Sekadar Pembuka Acara: Cerita Lengger dari Rumah Lengger Banyumas
    By bagus aji
    Oktober 9, 2026
    Lukisan penari lengger dan seperangkat calung di sudut […]
  • Gemblong Ocar-Acir di Tengah Perubahan Selera Generasi Muda
    By Erdi Aqil Fauzan
    Oktober 8, 2026
    Penulis: Erdi Aqil Fauzan | Keterangan: Feature, […]
  • Ketika Krama Inggil Perlahan Kehilangan Suara di Patikraja
    By Erdi Aqil Fauzan
    Oktober 8, 2026
    Oleh: Farah Nasywa Nurrahma | Narasumber: Mareta & […]

Pendidikan

  • SMA Muhammadiyah Sokaraja Benahi Manajemen untuk Pulihkan Kepercayaan Masyarakat
    By shafrifa aulia
    Pendidikan
    September 29, 2026
  • Keterbatasan Perpustakaan Tak Padamkan Semangat Membaca, Pojok Literasi Jadi Solusi bagi Murid UPTD SDN 3 Kedungdawa
    By calista aneen
    Pendidikan
    September 29, 2026
  • Kopi dan Laptop: Cerita Mahasiswa Unsoed Menghadapi Tenggat Tugas Tengah Semester
    By athaya qila
    Pendidikan
    September 29, 2026

Bahasa

  • Mengenal Dunia Inklusif Melalui Kelas Bahasa Isyarat Himpunan Mahasiswa KIP-K Unsoed
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Pendidikan, Terbaru
    September 21, 2026
  • Usung Tema “Citta Karya”, Seminar Kepenulisan 2026 Hadirkan Luluk HF, Penulis “Mariposa”
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Pendidikan, Sastra
    September 21, 2026
  • Festival Literasi Banyumas 2026 Resmi Berlangsung 14–16 September
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Hiburan, Pendidikan, Sastra
    September 21, 2026
  • Festival Literasi Banyumas 2026 Resmi Dibuka, Wabup Dorong Budaya Baca Masyarakat
    By akt 24
    Bahasa Bahasa, Sastra
    September 21, 2026
  • Festival Literasi Banyumas 2026 Hadirkan Beragam Stan Literasi
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Pendidikan
    September 21, 2026

Kuliner

  • Segelas Dawet Ayu, Rezeki yang Tak Tertukar
    By Hanunah Mumtaz
    Feature, Kuliner, Sosial
    Oktober 8, 2026
  • Makaroni Tasik Mang Dadang, Kuliner Pedas Hits di Purwokerto
    By Hanunah Mumtaz
    Kuliner
    September 21, 2026
  • Memadukan Kopi dan Literasi di Bawah Keteduhan Hutan Pinus Ajibarang
    By kelaas d
    Kuliner, Wisata
    September 21, 2026

Wisata

  • Riak Sang Penyu, Potret Kehidupan di Kawasan Konservasi
    By kelasB
    Pendidikan, Wisata
    September 21, 2026
  • Sabtu Malam, Kawasan Malioboro Dipenuhi Wisatawan
    By akt 24
    Wisata
    September 21, 2026
  • Memadukan Kopi dan Literasi di Bawah Keteduhan Hutan Pinus Ajibarang
    By kelaas d
    Kuliner, Wisata
    September 21, 2026

Sudut Nalar

Media pemberitaan mahasiswa
Hasil praktik Mata Kuliah Dasar-dasar Jurnalistik.

Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jenderal Soedirman

Tautan

Tentang Kami
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kirim Tulisan
Arsip Berita.

Tentang

Diterbitkan oleh mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jenderal Soedirman, sebagai bagian dari praktik Mata Kuliah Dasar-dasar Jurnalistik.

Dosen Pengampu : Dr. Memet Sudaryanto, M.Pd.

©2026 sudutnalar.com | Design: Newspaperly WordPress Theme