Penulis: Dava Hanif Ilyasa | Editor: Erdi Aqil Fauzan | Keterangan: Hukum | Rabu, 30 September 2026 | 14.00 WIB

Aktivitas parkir di kawasan Jalan Dr. Angka, Purwokerto, Rabu (30/9/2026).
(Foto: Dok. Dava Hanif Ilyasa).
BANYUMAS, SUDUTNALAR — Tarif parkir kembali menjadi perhatian masyarakat di Purwokerto setelah seorang warga melaporkan dugaan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan Dr. Angka, Purwokerto Utara, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 10.51 WIB.
Laporan tersebut diunggah melalui akun Instagram Dalops Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas pada Jumat (25/9/2026). Dalam laporan itu, warga menyebut datang bersama seorang teman dengan menggunakan dua sepeda motor. Warga mengaku telah membayar Rp2.000 untuk dua sepeda motor, tetapi kemudian diminta membayar tambahan Rp2.000 kepada juru parkir.
Juru parkir tersebut kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui video yang turut diunggah oleh akun Dalops Dishub Banyumas. Dalam video tersebut, juru parkir memberikan penjelasan mengenai persoalan tarif parkir yang dipermasalahkan warga. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut Dishub Banyumas terhadap laporan tersebut.
Persoalan tarif parkir tidak hanya berkaitan dengan jumlah uang yang dibayarkan masyarakat, tetapi juga dengan aturan yang berlaku. Di Kabupaten Banyumas, penyelenggaraan perhubungan, termasuk perparkiran, diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Peraturan tersebut saat ini masih berlaku.
Selain itu, ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan tersebut masih berlaku dan telah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2025.
Karena itu, tarif parkir tidak dapat dinilai hanya berdasarkan jumlah uang yang diminta. Jenis parkir, lokasi, serta dasar pemungutannya perlu diperhatikan untuk mengetahui ketentuan yang berlaku. Tarif yang dikenakan kepada masyarakat perlu dibandingkan terlebih dahulu dengan aturan yang berlaku di lokasi tersebut.
Arin, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Harapan Bangsa, menjelaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui dasar aturan tarif parkir agar dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai pengguna layanan parkir.
“Masyarakat perlu mengetahui dasar aturan tarif parkir agar bisa memahami hak dan kewajibannya sebagai pengguna layanan parkir,” ujar Arin.
Menurut Arin, masyarakat dapat mempertanyakan tarif parkir apabila merasa pembayaran yang diminta tidak sesuai. Namun, sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu jenis parkir dan aturan tarif yang berlaku di lokasi tersebut.
“Kalau masyarakat merasa tarif yang diminta tidak sesuai, tentu bisa mempertanyakannya. Tetapi, jangan langsung menyimpulkan ada pelanggaran sebelum mengetahui jenis parkir dan aturan tarif yang berlaku di lokasi tersebut,” jelasnya.
Hal tersebut sejalan dengan informasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Lapak Aduan Banyumas. Dalam salah satu tanggapannya, Dishub Banyumas menyebutkan bahwa juru parkir resmi di bawah naungan pemerintah daerah dibekali karcis, Kartu Tanda Anggota (KTA), dan rompi. Masyarakat juga berhak meminta karcis kepada juru parkir.
Karcis dapat membantu masyarakat mengetahui jumlah pembayaran sekaligus menjadi bukti apabila terjadi persoalan di kemudian hari. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan pelayanan atau tarif parkir yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Persoalan tarif parkir di Purwokerto menunjukkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Pengguna kendaraan tidak hanya perlu mengetahui jumlah pembayaran, tetapi juga memastikan jenis parkir, lokasi, serta bukti pembayaran yang diterima.
Dengan memahami aturan tersebut, masyarakat dapat lebih mudah mengetahui haknya sebagai pengguna layanan parkir dan mengambil langkah yang tepat apabila menemukan tarif yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
