Skip to content
sudutnalar.com
Menu
  • Beranda
  • Tentang
  • Bahasa
  • Wisata
  • Tips
  • Budaya
  • Teknologi
  • Sosial
  • Politik
  • Sastra
  • Kuliner
  • Hiburan
  • Profile
  • Pendidikan
  • Feature
  • Ekonomi
  • Hukum
Menu

Tarif Parkir Dipersoalkan Warga di Purwokerto, Ini Aturan yang Berlaku

Posted on September 30, 2026September 30, 2026 by Erdi Aqil Fauzan

Penulis: Dava Hanif Ilyasa | Editor: Erdi Aqil Fauzan | Keterangan: Hukum | Rabu, 30 September 2026 | 14.00 WIB

Aktivitas parkir di kawasan Jalan Dr. Angka, Purwokerto, Rabu (30/9/2026).
 (Foto: Dok. Dava Hanif Ilyasa).

BANYUMAS, SUDUTNALAR — Tarif parkir kembali menjadi perhatian masyarakat di Purwokerto setelah seorang warga melaporkan dugaan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan Dr. Angka, Purwokerto Utara, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 10.51 WIB.

Laporan tersebut diunggah melalui akun Instagram Dalops Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas pada Jumat (25/9/2026). Dalam laporan itu, warga menyebut datang bersama seorang teman dengan menggunakan dua sepeda motor. Warga mengaku telah membayar Rp2.000 untuk dua sepeda motor, tetapi kemudian diminta membayar tambahan Rp2.000 kepada juru parkir.

Juru parkir tersebut kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui video yang turut diunggah oleh akun Dalops Dishub Banyumas. Dalam video tersebut, juru parkir memberikan penjelasan mengenai persoalan tarif parkir yang dipermasalahkan warga. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut Dishub Banyumas terhadap laporan tersebut.

Persoalan tarif parkir tidak hanya berkaitan dengan jumlah uang yang dibayarkan masyarakat, tetapi juga dengan aturan yang berlaku. Di Kabupaten Banyumas, penyelenggaraan perhubungan, termasuk perparkiran, diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Peraturan tersebut saat ini masih berlaku.

Selain itu, ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan tersebut masih berlaku dan telah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2025.

Karena itu, tarif parkir tidak dapat dinilai hanya berdasarkan jumlah uang yang diminta. Jenis parkir, lokasi, serta dasar pemungutannya perlu diperhatikan untuk mengetahui ketentuan yang berlaku. Tarif yang dikenakan kepada masyarakat perlu dibandingkan terlebih dahulu dengan aturan yang berlaku di lokasi tersebut.

Arin, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Harapan Bangsa, menjelaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui dasar aturan tarif parkir agar dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai pengguna layanan parkir.

“Masyarakat perlu mengetahui dasar aturan tarif parkir agar bisa memahami hak dan kewajibannya sebagai pengguna layanan parkir,” ujar Arin.

Menurut Arin, masyarakat dapat mempertanyakan tarif parkir apabila merasa pembayaran yang diminta tidak sesuai. Namun, sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu jenis parkir dan aturan tarif yang berlaku di lokasi tersebut.

“Kalau masyarakat merasa tarif yang diminta tidak sesuai, tentu bisa mempertanyakannya. Tetapi, jangan langsung menyimpulkan ada pelanggaran sebelum mengetahui jenis parkir dan aturan tarif yang berlaku di lokasi tersebut,” jelasnya.

Hal tersebut sejalan dengan informasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Lapak Aduan Banyumas. Dalam salah satu tanggapannya, Dishub Banyumas menyebutkan bahwa juru parkir resmi di bawah naungan pemerintah daerah dibekali karcis, Kartu Tanda Anggota (KTA), dan rompi. Masyarakat juga berhak meminta karcis kepada juru parkir.

Karcis dapat membantu masyarakat mengetahui jumlah pembayaran sekaligus menjadi bukti apabila terjadi persoalan di kemudian hari. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan pelayanan atau tarif parkir yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Persoalan tarif parkir di Purwokerto menunjukkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Pengguna kendaraan tidak hanya perlu mengetahui jumlah pembayaran, tetapi juga memastikan jenis parkir, lokasi, serta bukti pembayaran yang diterima.

Dengan memahami aturan tersebut, masyarakat dapat lebih mudah mengetahui haknya sebagai pengguna layanan parkir dan mengambil langkah yang tepat apabila menemukan tarif yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Berita Terbaru

  • Dulu Semalam Suntuk, Kini Sekadar Pembuka Acara: Cerita Lengger dari Rumah Lengger Banyumas
    By bagus aji
    Oktober 9, 2026
    Lukisan penari lengger dan seperangkat calung di sudut […]
  • Gemblong Ocar-Acir di Tengah Perubahan Selera Generasi Muda
    By Erdi Aqil Fauzan
    Oktober 8, 2026
    Penulis: Erdi Aqil Fauzan | Keterangan: Feature, […]
  • Ketika Krama Inggil Perlahan Kehilangan Suara di Patikraja
    By Erdi Aqil Fauzan
    Oktober 8, 2026
    Oleh: Farah Nasywa Nurrahma | Narasumber: Mareta & […]

Pendidikan

  • SMA Muhammadiyah Sokaraja Benahi Manajemen untuk Pulihkan Kepercayaan Masyarakat
    By shafrifa aulia
    Pendidikan
    September 29, 2026
  • Keterbatasan Perpustakaan Tak Padamkan Semangat Membaca, Pojok Literasi Jadi Solusi bagi Murid UPTD SDN 3 Kedungdawa
    By calista aneen
    Pendidikan
    September 29, 2026
  • Kopi dan Laptop: Cerita Mahasiswa Unsoed Menghadapi Tenggat Tugas Tengah Semester
    By athaya qila
    Pendidikan
    September 29, 2026

Bahasa

  • Mengenal Dunia Inklusif Melalui Kelas Bahasa Isyarat Himpunan Mahasiswa KIP-K Unsoed
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Pendidikan, Terbaru
    September 21, 2026
  • Usung Tema “Citta Karya”, Seminar Kepenulisan 2026 Hadirkan Luluk HF, Penulis “Mariposa”
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Pendidikan, Sastra
    September 21, 2026
  • Festival Literasi Banyumas 2026 Resmi Berlangsung 14–16 September
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Hiburan, Pendidikan, Sastra
    September 21, 2026
  • Festival Literasi Banyumas 2026 Resmi Dibuka, Wabup Dorong Budaya Baca Masyarakat
    By akt 24
    Bahasa Bahasa, Sastra
    September 21, 2026
  • Festival Literasi Banyumas 2026 Hadirkan Beragam Stan Literasi
    By kelaas d
    Bahasa Bahasa, Pendidikan
    September 21, 2026

Kuliner

  • Segelas Dawet Ayu, Rezeki yang Tak Tertukar
    By Hanunah Mumtaz
    Feature, Kuliner, Sosial
    Oktober 8, 2026
  • Makaroni Tasik Mang Dadang, Kuliner Pedas Hits di Purwokerto
    By Hanunah Mumtaz
    Kuliner
    September 21, 2026
  • Memadukan Kopi dan Literasi di Bawah Keteduhan Hutan Pinus Ajibarang
    By kelaas d
    Kuliner, Wisata
    September 21, 2026

Wisata

  • Riak Sang Penyu, Potret Kehidupan di Kawasan Konservasi
    By kelasB
    Pendidikan, Wisata
    September 21, 2026
  • Sabtu Malam, Kawasan Malioboro Dipenuhi Wisatawan
    By akt 24
    Wisata
    September 21, 2026
  • Memadukan Kopi dan Literasi di Bawah Keteduhan Hutan Pinus Ajibarang
    By kelaas d
    Kuliner, Wisata
    September 21, 2026

Sudut Nalar

Media pemberitaan mahasiswa
Hasil praktik Mata Kuliah Dasar-dasar Jurnalistik.

Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jenderal Soedirman

Tautan

Tentang Kami
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kirim Tulisan
Arsip Berita.

Tentang

Diterbitkan oleh mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jenderal Soedirman, sebagai bagian dari praktik Mata Kuliah Dasar-dasar Jurnalistik.

Dosen Pengampu : Dr. Memet Sudaryanto, M.Pd.

©2026 sudutnalar.com | Design: Newspaperly WordPress Theme